Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHukum

Vonis 4 Tahun Penjara Charlie Chandra Disebut Pesanan Oligarki

Avatar photo
22
×

Vonis 4 Tahun Penjara Charlie Chandra Disebut Pesanan Oligarki

Sebarkan artikel ini
Vonis 4 Tahun Penjara Charlie Chandra Disebut Pesanan Oligarki
Ratusan massa mengepung PN Tangerang yang menggelar sidang putusan terhadap Charlie Chandra, terdakwa pemalsuan dokumen tanah, Rabu (20/8/2025).

TANGERANG, INTTI.ID — Sejumlah kalangan terus meneriakan perlawanan terhadap oligarki yang disebut-sebut telah merampas tanah rakyat di kawasan pantai utara (Pantura) Tangerang, Banten.

Mereka juga mendesak pemerintah pusat turun tangan dengan memberikan sanksi berat kepada pengembang di kawasan pesisir tersebut.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Hukum tidak berpihak kepada rakyat. Kalau rakyat sudah tidak punya hukum, berarti rakyat harus melawan!” teriak Kholid Miqdar, seorang aktivis nelayan Pantura Tangerang. Saat menyampaikan orasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (20/8/2025).

Kholid menyerukan konsolidasi besar-besaran, dari ulama, pendekar, petani, buruh, hingga nelayan, untuk membangun kekuatan rakyat dalam melawan oligarki. Ia menyebut oligarki yang berdalih pengembang telah merampas tanah rakyat, menimbun sungai, hingga memagari laut demi keuntungan bisnis.

BACA JUGA: Pembangunan PSN PIK 2 Tropical Coastland Melanggar HAM

“Kalau pengadilan sudah tidak bisa dipercaya, rakyat harus membuat pengadilan sendiri. Jangan banyak kata, rakyat harus bersatu!” tegasnya.

Orasi Kholid Miqdar menyusul vonis Majelis Hakim PN Tangerang selama 4 tahun terhadap terdakwa Charlie Chandra, seorang pengusaha yang terjerat kasus sengketa lahan dengan pengembang di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pemalsuan Dokumen

Majelis Hakim PN Tangerang menyatakan Charlie Chandra melanggar Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

Terdakwa dinyatakan bersalah telah memalsukan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi yang merugikan PT Mandiri Bangun Makmur senilai Rp270 juta.

Atas putusan tersebut, massa yang menggelar unjukrasa sejak pagi semakin semangat meneriakkan perlawanan terhadap oligarki.

Sambil membentangkan poster bertuliskan “Lawan Oligarki Perampas Tanah” dan “Keadilan Bagi Rakyat”, massa mendesak pemerintah pusat memberikan sanksi berat kepada pengembang.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dan petugas kepolisian yang berjaga di depan PN Tangerang. Namun secara umum situasi tetap terkendali.

Massa menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut dengan terus berorasi meneriakkan perlawanan terhadap pengembang.

BACA JUGA: Bupati Pandeglang Dikirimi Satu Truk Sampah Busuk

Sementara itu, Kuasa hukum Charlie Chandra, Ahmad Khozainudin, langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

Ahmad Khozainudin menuding putusan tersebut merupakan pesanan dari taipan besar yang memiliki kekuasaan luar biasa dalam proyek properti skala nasional di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Saya mau kasih pesan kepada Aguan, anda memang menang, tapi anda menang hanya dalam keputusan. Justru kemenangan anda ini membakar semangat rakyat untuk melawan kejahatan oligarki,” ujar Khozainudin.

Ia menilai praktik perampasan tanah rakyat kini sudah menjadi suatu yang lumrah dilakukan pengembang. Terutama di kawasan Pantura Tangerang. Menurutnya, dari seluruh kawasan yang dikuasai pengembang, hanya sekitar 20-30 persen yang legal.

“Sisanya diperoleh dengan cara-cara intimidatif, pembelian murah, bahkan kriminalisasi terhadap pemilik sah,” kecamnya seraya menyatakan pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum. Baik litigasi maupun non-litigasi serta melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan segera banding, dan seluruh kejanggalan dalam sidang ini akan kami inventarisasi,” ujarnya.

Pihaknya juga tengah menyusun laporan ke berbagai lembaga, seperti ke Komnas HAM, dengan aduan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum perdata, melainkan menyangkut hak-hak dasar rakyat.

Gelombang simpati untuk melawan kejahatan oligarki juga datang dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, kelompok nelayan, hingga organisasi buruh.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *