Ribuan Wajib Pajak Kendaraan Terima STNK Sementara
Lebak, Intti.id – Lebih dari 1.500 wajib pajak di Kabupaten Lebak, Banten hanya menerima surat tanda nomor kendaraan (STNK) sementara dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kondisi ini akibat terkendalanya distribusi blanko STNK dari Dirlantas Polri.
Walau sempat terhenti distribusi material STNK, namun pelayanan program pemutihan pajak kendaraan yang digagas Gubernur Banten Andra Soni tetap berjalan hingga berakhir pada Juni nanti.
Sebagai bukti resmi telah membayar pajak kendaraan, pemohon diberikan STNK sementara dengan stempel kepolisian dan nomor telepon layanan Samsat Rangkasbitung.
“Nanti jika stok blanko STNK sudah tersedia, wajib pajak bisa menukar STNK sementara dengan yang aslinya,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Lebak, Iptu Gebrina Damelia kepada wartawan di Samsat Rangkasbitung.
Dia membenarkan terjadinya kendala teknis pada distribusi blanko STNK. Ada sebanyak 1.500 wajib pajak kendaraan di Lebak yang kini memegang atau diberikan STNK sementara.
Kekosongan blanko STNK, lanjut Iptu Gebrina Damelia, terjadi mulai 21 April 2025, karena distribusi dari Dirlantas Polri terhenti. Sejak itu, kata dia, pihaknya memberikan STNK sementara yang distempel Samsat kepada para wajib pajak.
“Itu (STNK) sementara berlaku untuk enam bulan,” kata Gebrina Damelia kepada wartawan di Samsat Rangkasbitung, Lebak, Selasa (20/5/2025).
Antrean Terus Terjadi
Gebrina mengakui program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak April sampai 30 Juni 2025 nanti, cukup diminati masyarakat. Antrean wajib pajak terus terjadi di Samsat Rangkasbitung.
Hingga kini tercatat sebanyak 7.000 wajib pajak yang telah melakukan registrasi ulang kendaraannya di Samsat Rangkasbitung.
“Sehari sebanyak 300 wajib pajak yang melakukan registrasi kendaraanya,” jelas Gebrina seraya mengimbau wajib pajak untuk menghubungi nomor yang tertera pada STNK sementara sebelum menukarnya dengan STNK asli.
Sementara itu, Yanto salah satu wajib pajak mengaku terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan. Dia mengaku sudah tiga tahun menunggak pajak kendaraannya.
Yanti mengaku belum membayar pajak lantaran keterbatasan biaya yang hanya cukup untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sekarang saya sudah lunas. Artinya pajak kendaraan saya sudah normal lagi,” ujarnya.(ALD)