KOTA SERANG, Intti.id – Sebanyak 3,11 juta warga Provinsi Banten yang bekerja belum memiliki jaminan sosial (Jamsos) sebagai tenaga kerja. Jutaan pekerja tersebut dinilai rentan terhadap berbagai resiko yang bisa saja terjadi dalam menjalankan pekerjaannya.
Dari data Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Banten tanggal 17 April 2025 diketahui warga di Provinsi Banten yang bekerja sebanyak 5,79 juta orang.
Dari jumlah tersebut diketahui yang sudah terlindungi Program Jamsostek sebanyak 2,68 juta atau 46,28 persen. Sisanya sama sekali belum mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA: 91,9 Persen Lansia di Kota Tangerang Mampu Mandiri
Jutaan warga Banten diketahui bekerja pada sektor pekerjaan formal dan informal. Mereka yang bekerja pada sektor formal sebanyak 2,99 juta jiwa dan pekerja informal sebesar 2,80 juta jiwa.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda kepada wartawan Rabu (11/6/2025), membenarkan masih banyaknya pekerja di Banten yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Faktor Penyebabnya
Menurut dia, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyaknya pekerja di Banten yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketidaktahuan dalam memahami manfaat menjadi faktor pertama pekerja belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kedua dari sisi finansial. Iuran Rp16.800 sebulan sangat terjangkau, namun bagi sebagian orang jumlah itu sangat berharga. Dua faktor ini mendominasi jumlah pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Eko menyampaikan, hingga saat ini, pihaknya terus berusaha meningkatkan baik jumlah pengguna manfaat maupun pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, dia mengaku bukan pekerjaan mudah untuk merangkul seluruh pekerja agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Persita Tangerang Lepas 11 Pemain, Kontrak Habis
“Terlebih untuk para pekerja informal. Kalau pekerjaan formal jelas, Jamsostek menjadi hak pekerja, kami ada SOP untuk melakukan upaya penegakan hukum,” jelasnya.
Kepada pekerja informal, lanjut Eko, pihaknya melakukan upaya persuasif, tidak bisa melakukan upaya yang sifatnya penegakan hukum. Karena untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bagi pekerja sektor informal sifatnya sukarela.
“Kami tidak bisa memaksa mereka (pekerja informal) untuk menjadi peserta program ini,” akunya.
Namun demikian, lanjut Eko, pihaknya terus berupaya untuk memberi jaminan sosial kepada 3,11 juta pekerja di Banten dengan cara menjadikan mereka peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk upaya itu, menurut Eko, pihaknya juga merangkul banyak pihak baik pemerintah maupun swasta.
“Kami gandeng minimarket, pos dan perbankan, termasuk juga pemerintah daerah untuk membantu membiaya pekerja honornya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.(ALD)