TANGERANG, INTTI.ID – Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bukan untuk menambah libur akhir pekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai wajib menjalankan tugas dari rumah. Bila melanggar bakal dikenai sanksi.
“Kalian semua berada dalam pengawasan pemerintah. Jadi jangan memaknai WFH itu memperpanjang libur akhir pekan, bakal ada sanksi bagi yang melanggar,” tegas Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan kepada para pegawainya saat upacara Senin (6/4/2026) pagi di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.
Lebih lanjut Maryono Hasan mengatakan, penerapan WFH telah disampaikan kepada seluruh pegawai sejak jauh hari. Pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran sesuai penugasan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
BACA JUGA: Gubernur Banten Sebut Prestasi Olahraga Menandai Daerah Maju
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pegawai yang menjalankan WFH dilakukan melalui sistem absensi digital yang telah diterapkan Pemkot Tangerang sejak beberapa tahun terakhir. Selain absensi digital, pegawai juga diwajibkan melakukan absensi berdasarkan lokasi tempat mereka bekerja.
“BKPSDM sudah menyiapkan absensi digital dan absensi lokasi, sehingga kami bisa mengetahui di mana pegawai berada saat bekerja,” katanya.
Maryono menegaskan, pegawai yang melanggar aturan WFH akan dikenai sanksi secara bertahap. Pelanggaran hari pertama dicatat sebagai peringatan awal, kemudian ditindaklanjuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui kajian serta pembinaan.
“Jika dalam hari pertama WFH tidak ada dan ternyata keluar daerah, itu akan menjadi peringatan pertama. Selanjutnya BKPSDM akan melakukan kajian dan pembinaan terhadap pegawai tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, sanksi yang lebih berat diberikan bila pelanggaran dilakukan berulang. Jika pegawai tidak menjalankan kewajiban hingga tujuh hari berturut-turut, akan diberikan peringatan resmi. Bila ketidakhadiran mencapai 30 hari berturut-turut, pegawai tersebut dapat diberhentikan.
Selain penerapan WFH, Pemkot Tangerang juga menginstruksikan kegiatan kerja bakti rutin bagi seluruh pegawai. Setiap Selasa, kerja bakti dilakukan di lingkungan kantor masing-masing, sementara pada Jumat dilakukan di wilayah binaan setiap perangkat daerah.
“Misalnya Dinas PUPR memiliki wilayah binaan di Jalan Thamrin, kemudian Sekretariat di Jalan Gatot Subroto, dan seterusnya,” ujar Maryono.
BACA JUGA: 100 Remaja Banten Disiapkan untuk Hadapi Bencana Alam
Maryono juga menyamoaikan akan mengevaluasi kebijakan WFH dalam dua bulan, terutama terkait efektivitas kerja dan efisiensi penggunaan anggaran operasional. Evaluasi tersebut mencakup penghematan penggunaan listrik, air, serta bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional.
“Kami masih menindaklanjuti edaran dari kementerian. Kami akan lakukan evaluasi, termasuk penghematan listrik, air, penggunaan AC, laptop, serta BBM kendaraan operasional,” kata Maryono.(Ald)
sumber: satelitnews















