Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumRegional

Wali Kota Bandung Nonaktifkan Kepala Dispora

Avatar photo
6
×

Wali Kota Bandung Nonaktifkan Kepala Dispora

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Nonaktifkan Kepala Dispora
Kepala Dispora Kota Bandung Eddy Marwoto bersama tiga tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

BANDUNG, INTTI.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Jawa Barat, Eddy Marwoto diberhentikan sementara dari jabatannya. Penonaktifan sementara dilakukan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, setelah Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka senilai Rp6,5 Miliar.

Wali Kota Bandung kemudian menunjuk Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar, sebagai Kadispora. Sigit bahkan langsung dilantik sebagai Kadispora definitif bersama 89 pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, Rulli Subhanudin, di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara. Suratmya sudah saya tanda tangani sejak ada penetapan sebagai tersangka,” ujar Farhan usai prosesi pelantikan.

BACA JUGA: Bupati Tangerang Ingatkan Koperasi Merah Putih Transparan Kelola Dana Bergulir

Sebelumnya, pada 13 Juni 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Eddy Marwoto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pramuka.

Turut menjadi tesangka mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.

Rugikan Keuangan Negara Rp6,5 Miliar

Para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 dengan nilai total mencapai Rp6,5 miliar.

Dana tersebut diduga dialihkan untuk pembayaran honorarium fiktif bagi pengurus Pramuka serta dipertanggungjawabkan secara tidak sah.

Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan keuangan sekitar 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

BACA JUGA: PWI Somasi Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang

Farhan menegaskan, pemberhentian sementara Eddy Marwoto sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri sebelum 20 Agustus 2025. Pemkot Bandung juga telah menerima surat resmi dari BKN terkait status kepegawaian Eddy.

“Ini sifatnya sementara. Hasil persidangan akan menentukan langkah berikutnya,” kata Farhan.

Sementara itu, kepada pejabat yang baru dilantik, Farhan menitipkan pesan khusus. Untuk Sigit Iskandar, ia menekankan pentingnya tata kelola keuangan dan pengelolaan aset olahraga di bawah Dispora.

“Dispora itu memiliki anggaran dan aset yang besar. Maka saya minta Kadis yang baru menjaga prinsip good governance sampai akhir tahun ini,” tegasnya.

Sementara kepada Rulli Subhanudin, Farhan berpesan agar fokus pada persoalan tata ruang kota.

“Masih banyak bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Penegakan sanksi harus segera dilakukan agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tandasnya.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *