Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Wali Kota Serang Bakal Pidanakan Pelaku Penyempitan Sungai

Avatar photo
72
×

Wali Kota Serang Bakal Pidanakan Pelaku Penyempitan Sungai

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Serang Bakal Pidanakan Peaku Penyempitan Sungai
Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang terendam banjir, Kamis (18/12/2025).

SERANG, INTTI.ID — Terjadi penyempitan di sejumlah aliran sungai di Kota Serang, Banten. Kondisi itu menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan bahkan banjir di beberapa ruas jalan dan pemukiman warga di Ibu Kota Banten tersebut.

Terjadinya penyempitan aliran sungai terungkap dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Wali Kota Serang, Budi Rustandi di Kampung Pamaricah, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kamis (18/12/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Wali Kota Serang Budi Rustandi menyebut penyempitan aliran sungai terjadi akibat adanya bangunan tempat tinggal dan empang milik warga. Dia menyebut kondisi disebut menjadi penyebab utama terjadinya banjir.

BACA JUGA: Hunian Tetap Bagi Korban Banjir Lebak Mulai Dibangun

Dalam sidak yang didampingi Inspektorat, Dinsos, dan BPBD, Budi menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mengorbankan kepentingan masyarakat.

Ia mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap warga atau pelaku yang sengaja mendirikan bangunan di atas aliran sungai demi kepentingan pribadi.

“Kami akan tindak tegas dan memproses secara hukum bagi pihak-pihak yang menyempitkan aliran sungai atau membangun di atas daerah aliran sungai,” tegas Budi.

Budi mengungkapkan, di bagian hilir sungai ditemukan penyempitan akibat empang yang kemudian dikontrakkan. Kondisi tersebut dinilai memperparah genangan hingga berujung banjir.

Budi langsung menginstruksikan camat dan lurah setempat untuk memanggil pemilik bangunan dan empang itu. Jika tidak kooperatif, kata Budi, Pemkot Serang akan membawanya ke ranah hukum.

Selain itu, ia memerintahkan dinas terkait bersama Dinas PUPR Kota Serang untuk melakukan pendataan dan pembongkaran paksa bangunan yang melanggar atau berdiri di atas DAS.

“Kalau ada rumah atau bangunan yang sengaja menyempitkan aliran sungai, bongkar,” ujarnya.

BACA JUGA: Darurat Sampah! Emak-Emak Serpong Buang Sampah di Gerbang DPRD Kota Tangsel

Budi juga meminta Pemkot Serang berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Banten guna melakukan normalisasi sungai.

Tidak hanya di kawasan DAS, ia turut menyoroti banyaknya drainase perkotaan yang tertutup bangunan permanen dan berjanji akan melakukan sidak lanjutan.

Menindaklanjuti instruksi Gubernur Banten terkait kesiapsiagaan bencana, Budi meminta seluruh OPD untuk siaga 24 jam.

Ia juga memastikan bagi warga terdampak, termasuk perbaikan rumah rusak akibat angin atau pohon tumbang akan mendapat bantuan melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Keselamatan warga adalah prioritas. Pemkot Serang harus hadir dan bertindak tegas,” tandasnya.(Ald)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *