Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Wali Kota Serang Dilaporkan ke Ombudsman

Avatar photo
51
×

Wali Kota Serang Dilaporkan ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Serang Dilaporkan ke Ombudsman
Masyarakat Sawah Luhur menyerahkan dokumen yang diduga cacat prosedural dalam proyek Sawah Luhur kepada Ombudsman Perwakilan Banten, Rabu (22/10/2025).

SERANG, INTTI.ID – Wali Kota Serang, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)nya, dilaporkan Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) Sawah Luhur bersama Creative Democracy Center (CDC) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Rabu (22/10/2025).

Wali Kota diduga telah melakukan maladministrasi atau pelanggaran prosedural dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Mega Proyek Sawah Luhur di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Bersama Wali Kota, turut dilaporkan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang ke Ombudsman RI.

BACA JUGA: Wali Kota Serang Ancam Tindak Pembuang Limbah Medis di Walantaka

Laporan tersebut dilayangkan, sebagai bentuk kegelisahan publik terhadap indikasi kuat pelanggaran prosedural, ketidaktransparanan perizinan, serta pengabaian aspek lingkungan dan sosial yang terjadi dalam proyek yang diklaim sebagai proyek strategis daerah itu.

Founder CDC Wildan kepada wartawan mengatakan, dari hasil kajian APMR dan CDC, pihaknya menemukan indikasi maladministrasi pada proyek Sawah Luhur, di antaranya tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait dokumen izin mendirikan bangunan (PBG).

Selain itu, tidak transparannya proses penerbitan dokumen perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian, diduga terdapat penyimpangan prosedur perizinan dan pelibatan publik sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelanggaran tata ruang dan daya dukung lingkungan, di mana lokasi pembangunan berada di kawasan produktif yang berpotensi menurunkan fungsi ekologis dan mengancam ketahanan pangan warga sekitar.

Minimnya partisipasi masyarakat lokal, padahal secara normatif pemerintah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka (Pasal 65 ayat 2 UU PPLH).

BACA JUGA: Peringatan Hari Santri, Ribuan Santri Ikut Apel

Menurut Kata Wildan, laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan langkah advokasi publik untuk menegakkan asas-asas pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Proyek ini sarat kepentingan politik dan ekonomi elit lokal, sementara aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan. Ombudsman harus memeriksa dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi ini,” ujar Wildan.

Perwakilan masyarakat Sawah Luhur, Sumiati menambahkan, pembangunan yang melanggar prinsip administrasi dan hukum lingkungan bukanlah pembangunan berkeadilan, melainkan bentuk penyimpangan struktural yang mengabaikan hak-hak warga negara.

“Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan administratif. Jika pemerintah daerah tidak tunduk pada hukum dan asas-asas pelayanan publik, maka legitimasi kekuasaannya menjadi cacat secara etis dan hukum,” ujarnya.

Wali Kota Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Sebelumnya, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menanggapi santai rencana laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait dugaan maladministrasi dalam proyek Sawah Luhur.

“Mangga, nggak apa-apa, sah-sah saja. Itu hak masyarakat. Tapi saya sebagai kepala daerah sudah melakukan langkah sesuai aturan, termasuk menutup kegiatan di lokasi itu,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan, langkah yang diambil pemerintah daerah sudah sesuai prosedur, termasuk penutupan sementara aktivitas proyek tersebut. Menurutnya, penutupan proyek dilakukan guna memastikan setiap kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pelanggaran administrasi.

Ia juga menegaskan, Pemerintah Kota Serang tetap berkomitmen menjaga iklim investasi agar dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Penutupan itu agar ada efek jera, supaya semua tertib aturan. Tapi kita juga butuh investasi. Karena ekonomi sedang menurun, pengangguran tinggi, dan ada efisiensi anggaran dari pusat. Maka investasi menjadi penting agar masyarakat bisa bekerja,” jelasnya.

BACA JUGA: Kebakaran Pabrik Plastik Cilongok Baru Padam Setelah 7 Jam

Budi menyatakan, Pemkot Serang tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan sedikitnya 80 persen tenaga kerja lokal. Ia bahkan mengaku akan bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banten untuk meningkatkan keterampilan warga.

“Kalau perusahaan tidak menjalankan itu, kami bisa usulkan pencabutan izin. Kami akan kawal agar tenaga kerja dari warga Kota Serang bisa terserap,” tegasnya.

Meski demikian, Budi berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan pemerintah harus dilihat dari kepentingan yang lebih luas, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu. Ia menilai, pembangunan dan investasi yang sedang didorong Pemkot Serang merupakan langkah strategis untuk masa depan daerah.

“Jangan sampai kebijakan ini malah jadi masalah. Harusnya kita cari solusi buat pengangguran yang terus naik setiap tahun. Kalau gak ada investasi, ya mati. Masyarakat butuh solusi, bukan kegaduhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut pihaknya tengah menyiapkan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai instruksi Kementerian ATR agar sejalan dengan potensi industri dan pariwisata di Kota Serang.

“Ini bukan untuk hari ini saja, tapi masa depan anak cucu kita. Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi? Saya harap masyarakat mendukung langkah ini,” tandasnya.(Ald)

Sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *