LEBAK, INTTI.ID — Sejumlah pemuda, mahasiswa, dan elemen warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten menutup paksa aktivitas galian tanah yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
Warga juga menyebut galian C tersebut tidak mengantongi perizinan. Penyegelan itu dilakukan warga dengan menggelar aksi unjukrasa menolak adanya galian tanah (galian C) pada Minggu (20/9/2025).
Aksi yang dikawal aparat kepolisian dan TNI tersebut berlangsung tertib. Warga melakukan longmarch sambil membawa atribut protes sebelum akhirnya memasang segel di lokasi galian C.
BACA JUGA: Ribuan Remaja Lebak Belum Punya Identitas Kependudukan
Ketua Karang Taruna Maja, Ridho Alamsyah menegaskan, aksi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap dampak buruk tambang tanah illegal.
“Kami menolak keras galian tanah. Aktivitas ini merusak alam, jalan rusak, polusi meningkat, bahkan mengancam ekosistem. Hanya segelintir orang yang untung, sementara masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Selain merusak jalan, warga menilai galian C juga menyebabkan polusi udara, kecelakaan lalu lintas, dan kemacetan.
Rifky, salah seorang pengunjukrasa menambahkan, truk pengangkut tanah sering melanggar jam operasional dan berhenti sembarang tempat memakan separuh badan jalan.
“Kami mendesak ada tindakan tegas terhadap pengusaha tambang galian di Maja,” tegasnya.
BACA JUGA: Kerjasama dengan Pandeglang Kandas, Pemkot Tangsel Wacanakan MRF
Warga menegaskan, jika aktivitas galian tanah dibiarkan, kerusakan lingkungan dan potensi bencana di Kecamatan Maja akan semakin parah.
“Kami meminta pemerintah bertindak tegas menutup seluruh galian C ilegal di Lebak,” tegasnya.
Kepala Desa (Kades) Maja, Ahmad Rifai mendukung aspirasi warganya. Ia berjanji segera menggelar pertemuan dengan pengusaha tambang dan dinas terkait.
“Kami apresiasi kepedulian pemuda terhadap lingkungan. Minggu depan akan digelar audiensi dengan Forkopimcam, pengusaha, dan perwakilan warga,” kata Ahmad.(Ald)