TANGERANG, INTTI.ID – Pabrik yang memproduksi oli palsu di Jalan Rawa Kompeni Kawasan Pabrik neti Nomor 118 C, RT 001 RW 004, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, digerebek polisi.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran oli palsu di pasaran.
Dalam penggerebekan itu, delapan orang ditangkap dan menyita barang bukti itu antara lain oli palsu berbagai merek berbagai ukuran, stiker, botol kosong, dan tutup botol oli.
“Produksi oli palsu berbagai merek yang diduga memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Laporan Masyarakat
Polisi mengungkapkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran oli palsu di pasaran. Polispun langsung merespon cepat aduan masyarakat dengan melakukan upaya pengungkapan terhadap produksi dugaan oli palsu tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Bersarung di Tangsel
Dalam penggerebekan pada Jumat (17/7) kemarin itu, anggotanya berhasil mengamankan delapan orang tengah beraktivitas di lokasi. Menurutnya, delapan terduga pelaku tersebut terlibat dalam produksi oli palsu yang merugikan konsumen tersebut.
“Ada delapan orang diamankan. Tujuh di antaranya pekerja, satu lagi adalah pemilik,” ungkapnya.
Dari keterangan sementara,pabrik atau gudang oli palsu tersebut dapat memproduksi berbagi merek oli terkenal diantaranya, AHM, Federal, Yamalube, Shell dan lainnya. Diduga terdapat penggunaan zat pewarna sesuai merek oli di pasaran untuk mengelabuhi konsumen.
Tak tanggung-tanggung pabrik atau industri curang dan jahat tersebut dapat menghasilkan hingga sebanyak 100 karton oli palsu dalam satu hari. Dan untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.(*)