Hukum

Tilang ETLE Handheld Mulai Diberlakukan di Kota Tangerang

Avatar photo
1
×

Tilang ETLE Handheld Mulai Diberlakukan di Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
Tilang ETLE Handheld Mulai Diberlakukan di Kota Tangerang
Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersiap menggelar operasi kendaraan bermotor.

TANGERANG, INTTI.ID – Sistem perangkat tilang lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld mulai diberlakukan di Kota Tangerang, Banten.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan menjelaskan, sistem ETLE Handheld akan diberlakukan secara berpindah-pindah (mobile).

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Satu perangkat ETLE Handheld mampu melakukan sekitar 50-60 kali tangkapan pelanggaran sekaligus mencetak bukti tilangnya di titik lokasi pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.

BACA JUGA: DLH Sebut Warga Tangsel Belum Sadar Kebersihan Lingkungan

“Kami sudah memberitahukan adanya sistem baru ini untuk mengurangi praktik pelanggaran lalu lintas yang banyak ditemukan di wilayah Kota Tangerang. Seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, sampai parkir sembarangan di lokasi yang sudah dipasang rambu larangan,” ujar Nopta, Rabu (29/4/2026).

Nopta menambahkan, Polres Metro Tangerang Kota memastikan penerapan sistem tilang lalu lintas berbasis ETLE Handheld diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.

Menurut Nopta, pihaknya sudah mulai mengoperasikan sistem baru ini melalui dua unit perangkat yang dijalankan dua tim di lapangan.

“Jadi tidak hanya peningkatan penegakan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga bisa memberikan edukasi langsung bagi pelanggar lalu lintas yang ditemui di lapangan,” tandasnya.(ABE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *