Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumRegional

Alih-Alih Amankan Proyek Sekolah, Ketua RT-RW di Tangerang Malah Diamankan Polisi

Avatar photo
40
×

Alih-Alih Amankan Proyek Sekolah, Ketua RT-RW di Tangerang Malah Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
ketia rt dan rw diamankan polisi lantaran memeras kontraktor
Pak RT dan RW di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menjadi tersangka pemerasan terhadap kontraktor proyek sekolah, Rabu (30/7/2025).

TANGERANG, INTTI.ID — Berdalih melakukan pengamanan, seorang Ketua RT dan RW di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, memaksa kontraktor proyek pembangunan sekolah untuk menyerahkan uang sebesar Rp30 Juta.

Namun alih-alih melakukan pengamanan proyek, keduanya malah justru diamankan petugas Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang. Pak RT dan Pak RW berinisial HS (51) dan S (35) tersebut, ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pemerasan terhadap kontraktor pembangunan sekolah.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala Satreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam siaran persnya Rabu (30/7/2025) mengatakan, kedua tokoh lingkungan tersebut diamankan saat berada di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA: Sehari Setelah Hadiri Sertijab, Bupati Tangerang Sambangi Kajari

“Korban adalah pelaksana proyek pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu SMP. Kedua tersangka mengancam tidak memberikan akses jalan ke lokasi proyek jika permintaannya tidak dipenuhi,” ungkap Arief.

Arief menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari pelaksana proyek yang datang untuk bersilaturahmi dengan para tokoh lingkungan di lokasi pembangunan sekolah.

Meminta Uang Koordinasi

Saat pertemuan itu, HS dan S bersama seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai pengurus organisasi kepemudaan. Meminta uang sebagai syarat koordinasi pengmanan proyek.

Karena merasa khawatir distribusi material proyek terganggu, sang kontraktor akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Namun juga karena merasa menjadi sapi perahan, sang kontraktor kemudian melaporkan tindakan itu ke polisi.

BACA JUGA: Duh, Ratusan Siswa SMKN 8 Kota Tangsel Belajar di Lantai

Menindaklanjuti laporan, Tim Patroli Sigap yang dibentuk Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya kami jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Arief.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kwitansi. Arief menegaskan, pihaknya masih terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *