Hukum

Buronan Korupsi PTSL Tangerang Diringkus di Bandara Kualanamu Medan

Avatar photo
32
×

Buronan Korupsi PTSL Tangerang Diringkus di Bandara Kualanamu Medan

Sebarkan artikel ini
Buronan Korupsi PTSL Tangerang Diringkus di Bandara Kualanamu Medan
Jimmy Lie ditangkap setelah buron cukup lama di Bandara Kualanamu, Medan, Minggu (8/3/2026).

TANGERANG, INTTI.ID – Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan Red Notice Interpol terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Buronan tersebut adalah Jimmy Lie, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan pada Minggu (8/3/2026).

BACA JUGA: Polres Tangsel Siapkan Tempat Titip Kendaraan Bermotor Saat Mudik Lebaran

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan tersangka,” ujar Jauhari, Senin (9/3/2026).

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkap bahwa uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara dan H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Kemudian ada Iman Nugraha yang divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Terakhir Raden Febie Firmansyah yang divonis selama 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolres.(ABE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *