SERANG.INTTI.ID – Ditreskrimum Polda Banten menangkap MY (54), guru silat yang tega mencabuli belasan muridnya. Modus perbuatan MY itu dengan dalih ritual mistis.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy dalam konferensi pers di Ruang Ditreskrimum Polda Banten, Kota Serang, memaparkan, aksi bjad guru silat ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026.
“Kasus ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tersangka merupakan pasangan suami istri yakni MY dan SM,” katanya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, status pelaku sebagai guru silat dijadikan dalih untuk memanipulasi para korban. Ada tiga modus yang dilakukan oleh pelaku, pertama ritual pembersihan dengan mengajak korban mengikuti ritual pembersihan badan dan aura tersebut. Kemudian dalih pengobatan, yakni meminta korban melepas pakaian dengan alasan pengobatan, pemandian, atau pijat.
“Terakhir manipulasi mistis atau menggunakan alasan ‘perintah buyut’ untuk memaksa korban menuruti keinginannya,” ujarnya.
Irene mengaku, dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku, terdapat 11 anak menjadi korban dan salah satunya mengalami kehamilan. MY pun melakukan tindakan aborsi untuk menutupi kejahatannya.
“Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka,” tuturnya.
“Hingga saat ini, tercatat terdapat 11 anak di bawah umur (status pelajar-red) yang menjadi korban. Banyak di antaranya mengalami trauma psikologis yang mendalam,” tambahnya.
Atas tindakan bejat tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, tersangka MY dijerat UU Perlindungan Anak (Pasal 81 & 82) serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP tentang aborsi. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tersangka SM, dijerat Pasal 464 KUHP atas perannya membantu aborsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama,” katanya.
Polda Banten menghimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan membuka ruang dialog dengan anak-anak agar terhindar dari modus manipulasi serupa. (*)















