TANGERANG, INTTI.ID – PWI Kabupaten Tangerang melayangkan somasi kedua kepada pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial DY, Selasa (2/9/2025). Somasi kedua dilayangkan karena DY dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyikapi dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Hingga saat ini, wanita yang menjabat Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang tersebut, belum memberi balasan atau tanggapan atas somasi pertama yang dilayangkan PWI Kabupaten Tangerang pekan lalu.
Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang Syukur Rahmat Halawa menjelaskan, pada tanggal 25 Agustus 2025, PWI Kabupaten Tangerang telah melayangkan somasi kepada DY. Bahkan, pengurus PWI Kabupaten Tangerang juga sudah berkomunikasi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah.
BACA JUGA: PWI Somasi Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang
“Namun satu minggu berlalu tidak ada tindak lanjut maupun tanggapan apa-apa dari yang bersangkutan. Maka dari itu kami memutuskan untuk menyampaikan somasi kedua,” ujar Rahmat usai mengirimkan somasi kedua melalui loket penerimaan surat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
Dia menyayangkan sikap DY yang dinilai telah mengabaikan somasi dari PWI Kabupaten Tangerang. Padahal, kata dia, DY seorang pejabat publik yang seharusnya mengerti dalam menanggapi dinamika masyarakat.
Rahmat menegaskan, somasi kedua merupakan teguran terakhir bagi DY. Bila DY masih saja mengabaikannya, menurut Rahmat, maka PWI Kabupaten Tangerang akan menentukan sikap lebih lanjut, misalnya dengan membuat laporan polisi.
“Kami tidak bermaksud menakut-nakuti, tapi kami serius dalam menyikapi dugaan intimidasi bagi teman-teman wartawan. Kami masih memberikan ruang kepada DY agar bisa menyikapi sesuai tuntutan kami, seperti minta maaf secara terbuka kepada korban maupun wartawan se-Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Di sisi lain, Rahmat berharap, dugaan intimidasi terhadap wartawana ini menjadi perhatian Pemkab Tangerang, karena DY berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga, arogansi serupa tidak ditiru pejabat publik lainnya di lingkungan Pemkab Tangerang, termasuk tidak melakukan tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
BACA JUGA: Hasil Kongres Persatuan, Akhmad Munir Pimpin PWI Pusat 2025-2030
Dia menyebutkan, tindakan DY terhadap seorang wartawan berinisial ANF bukan saja intimidasi semata, namun terdapat indikasi perbuatan menghalangi atau menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik atau kemerdekaan pers.
“Ini sangat tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik. Kami tidak lagi melihat persoalan ini sebagai urusan personal, tapi sudah menyangkut harkat dan martabat profesi wartawan. Kami mengindikasikan ada dua peristiwa pidana ysng diduga dilakukan DY, yaitu intimidasi atau ancaman dan tindakan menghambat atau menghalangi tugas atau kegiatan jurnalistik,” jelas Rahmat.
Dia menyebutkan, PWI berperan dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum terhadap wartawan, terutama kepada anggotanya. Sehingga, setelah menerima pengaduan tersebut, pengurus PWI Kabupaten Tangerang merespons dan menindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Sekali lagi, ini bukan lagi urusan pribadi, ini berkaitan dengan profesi wartawan. Kemerdekaan pers itu dijamin dan dilindungi undang-undang, sehingga tidak dapat dibenarkan ketika ada upaya pencegahan, pelarangan, atau penekanan,” tegas Rahmat.(Tim)