Regional

Imigrasi Gagalkan Pemberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Ilegal

Avatar photo
3
×

Imigrasi Gagalkan Pemberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Ilegal

Sebarkan artikel ini
ilustrasi jammah haji di Mekkah.

TANGERANG.INTTI.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan pemberangkatan belasan jamaah haji illegal. Para jamaah haji ini akan berangkat memalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 18 April dan 19 April 2026. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui, para jamaah haji ini menggunakan visa kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengungkapkan, pihaknya mengamankan sebanyak delapan orang yang hendak terbang ke Jedah bertujuan akan menunaikan ibadah haji. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, mereka menggunakan bisa kerja. kemudian, menyusul empat orang dengan modus yang sama hendak ke tanah suci menggunakan bisa kerja.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Mereka akan berangkat melalui Terminal 3 keberangkatan Internasional.
Mereka menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,” ungkap Galih, Selasa (21/4/2026).

“Kemudian ada empat orang lagi mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja,’ sambungnya.

Galih memaparkan, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan dua WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non prosedural.

Ia menegaskan, pihaknya mengoptimalkan upaya kepatuhan prosedur keimigrasian. Terlebih, tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.

Galih menjelaskan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji.

Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.(*)

Sumber: banten ekspres.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *