Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Regional

Bupati Serang Haramkan Jual Beli Jabatan

Avatar photo
32
×

Bupati Serang Haramkan Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
upati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik 55 pejabat Pemkab Serang, di Pendopo Bupati Serang, Rabu (15/10/2025).

SERANG,INTTI.ID — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengharamkan adanya jual beli jabatan atau beckingan atasn pada saat pemerintahnnya. Bupati Serang mengaku, sudah ada yang dipecat karena kasus tersebut.

“Sudah ada yang saya berhentikan karena telah melanggar aturan yang berlaku, sekarang sudah tidak ada istilah punya backingan dan jual beli jabatan. Kalian punya tanggungjawab besar, bangun komunikasi untuk meningkatkan etos kerja, dan jadilah ASN yang cerdas dan berintegritas,” tegas Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat melantik 55 pejabat Pemkab Serang, di Pendopo Bupati Serang, Rabu (15/10/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Dikatakan Zakiyah, dibawah kepemimpinannya tidak ada jual beli jabatan serta istilah backingan atasan, karena akan dipantau terus menerus melalui BKPSDM Kabupaten Serang. Apabila ditemukan, hukuman berat akan menanti dengan berhentikannya sebagai PPPK atau ASN Pemkab Serang.

Ke 55 pejabat yang dilantik, terdiri dari 50 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), satu Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan dua Jabatan Fungsional (Jafung).

Dalam sambutannya, Zakiyah meminta, pejabat yang sudah resmi dilantik ini dapat mengikuti ASN yang rajin, untuk menciptakan tata kelola yang bersih, baik, dan prima.

“Tolong ikuti ASN yang rajin, ikuti ASN yang terbaik, saya juga pernah jadi ASN, ada atau tidak ada atasan harus ikuti aturan yang berlaku,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *