Tangerang, Intti.id – Spesialis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dalam aksinya membawa senjata api (senpi) dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota di Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku yang diciduk berinisial AA alias Ipin (21). Sedangkan pelaku lainnya, F berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh, Jumat (9/5/2025) malam, penangkapan yang dilakukan pada Rabu (7/5/2025) lalu itu, berawal dari informasi warga yang kehilangan sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas meliihat pelaku AA sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Saat itu juga, tambah Kapolsek, petugas berusaha membuntutinya hingga pelaku ditangkap di area parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut bersama temannya yang berinisial F. Bahkan sebanyak 26 sepeda motor telah mereka petik dari sejumlah titik di Kota Tangerang.
Seperti di kecamatan Tangerang sebanyak 11 kali Cipondoh 8 kali dan Kecamatan Teluknaga 7 kali.
Begitu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Neglasari, petugas mendapatkan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian, dua senjata api rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi ukuran 9mm serta empat kunci leter T dan 32 mata kunci.
Akibatnya, pelaku digelandang ke Polsek Benda untuk diperiksa lebih lanjut. Namun ketika petugas akan menangkap F, berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1, tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (AL)Spesialis Curanmor Bersenpi di Tangerang Diciduk Polisi. (AL)Ba
)