TANGERANG.INTTI.ID- Mengacu pada ketentuan Kementerian PANRB, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang selama bulan suci Ramadan cuma 37,5 jam dalam satu minggu.
Hal itu disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko.
“Jam kerja itu sudah ada ketentuannya dari Menpan, 37,5 jam per minggu. Itu tetap menjadi acuan,” kata Jatmiko.
Menurutnya, penyesuaian jam kerja selama Ramadan dilakukan tanpa mengurangi kewajiban pegawai ASN yang telah ditetapkan.
Selama Ramadan, jam masuk kerja ASN biasanya dimundurkan. Jika pada hari biasa ASN masuk pukul 07.30 WIB, maka selama Ramadan menjadi pukul 08.00 WIB. Sementara jam pulang dipercepat dari pukul 16.00 WIB menjadi 15.30 WIB. Penyesuaian ini untuk memberi kesempatan ASN berbuka puasa bersama keluarga.
Meski demikian, Jatmiko menegaskan, pengurangan jam masuk dan pulang tersebut disiasati dengan pemotongan waktu istirahat, sehingga total jam kerja tetap terpenuhi sesuai aturan.
“Jam istirahatnya yang dipotong. Jadi secara hitungan, jam kerja tetap terpenuhi dan tidak melanggar ketentuan,” ujarnya.(*)
Sumber: Banten Ekspres.co.id









