Peristiwa

Hutan Kalimantan Diduga Kuat Sengaja Dibakar

Avatar photo
2
×

Hutan Kalimantan Diduga Kuat Sengaja Dibakar

Sebarkan artikel ini
Hutan Kalimantan Diduga Kuat Sengaja Dibakar
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan update penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

JAKARTA, INTTI.ID – Mabes Polri bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran hutan terutama yang melanda Pulau Kalimantan. Akibat kebakaran hutan, Malaysia dan Singapura melayangkan protes karena terkena imbas polusi asap.

Polusi asap menyelimuti dua negara tetangga Indonesia tersebut, terutama yang dekat dengan perbatasan kedua negara. Hingga kini Polri terus melakukan penyelidikan penyebab utama kebakaran hutan di Pulau yang dikenal dengan sebutan Borneo tersebut.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sejauh ini telah menetapkan 72 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Polisi menyebut mayoritas mereka bekerja sebagai petani ladang dan pekerja serabutan.

BACA JUGA: Cina Mulai Bangun Kota Bawah Tanah di Beijing

Kendati demikian polisi masih terus menelusuri asal dana yang diduga digunakan para tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

“Pekerjaan mereka serabutan, memang petani rata-rata membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Dalam kasus ini juga, Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah barang bukti yang ditangani sembilan Polda. Salah satunya korek api yang diduga digunakan untuk membakar lahan.

“Dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 35 buah korek api, ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar,” kata Irhamdi.

Barang bukti tersebut, lanjut Irhami, mengindikasikan terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, dan bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino.

Barang bukti selanjutnya yang disita yakni dua botol plastik oli bekas dan dua buah botol plastik bahan bakar minyak atau BBM jenis solar.

“Ini sangat-sangat jelas bukti kami sangat valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” tegasnya.

BACA JUGA: Belanja Daerah Pemkab Tangerang Tembus Rp9,43 Triliun

Kemudian barang bukti lainnya berupa dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar.

Barang bukti lainnya lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw (senso), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot turut disita pihak kepolisian.

“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan,” jelas Irhamni.

“Rekan-rekan (wartawan) tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan nantinya,” lanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan, sebagian besar tersangka membuka lahan dengan cara dibakar. Pembakaran ini kemudian tidak terkendali dan menyebabkan karhutla.

Polisi Buru Pemodal Pembuka Lahan

Brigjen Pol Irhamni menyebut, saat ini pihaknya mendalami terkait dugaan adanya pemodal atau pihak yang membiayai pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.

“Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana? Itu yang kami cari. Sampai saat ini kami sedang proses, mohon sabar,” ungkapnya.

Dia pun memastikan Polri akan menindak tegas semua pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang melanda di sejumlah wilayah. Polri, kata dia, membagi skala prioritas dalam mengejar pelaku, baik perorangan maupun perusahaan (korporasi) yang diduga terlibat.

“Kami skala prioritas akan kami bagi untuk melakukan penegakan hukum mengejar pelaku-pelaku, baik individu maupun korporasi yang terlibat,” tuturnya.

Polisi bakal mendalami transaksi keuangan para tersangka guna mencari tahu asal-usul biaya operasional para tersangka.

“Kami tidak percaya apa pengakuan dia (para tersangka), tetapi fakta, bukti, transaksi, ataupun evidence-evidence lain akan kami cari apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain ataupun korporasi yang memerintahkan pembukaan tersebut,” ujar Irhamni.(*)

sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *