Regional

Belanja Daerah Pemkab Tangerang Tembus Rp9,43 Triliun

Avatar photo
1
×

Belanja Daerah Pemkab Tangerang Tembus Rp9,43 Triliun

Sebarkan artikel ini

TANGERANG.INTTI.ID— DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/8/2026).

 

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga teknis, serta jajaran perusahaan umum daerah.

 

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan dilakukan selama lima hari, yakni pada 6, 7, 8, 10, dan 11 Agustus 2026.

 

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin, mengatakan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, efektivitas belanja, serta aspirasi masyarakat.

 

“Pembahasan dilakukan secara komprehensif, mendalam, konstruktif, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Astayudin dalam rapat paripurna.

 

Menurut Astay, berdasarkan hasil pembahasan, struktur utama anggaran tidak mengalami perubahan. Pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 ditetapkan sebesar Rp8,76 triliun.

 

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,55 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp3,20 triliun.

 

PAD antara lain bersumber dari pajak daerah sebesar Rp4,44 triliun, retribusi daerah Rp223,76 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp67,08 miliar.

 

Sementara itu, pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp2,76 triliun dan transfer antardaerah sebesar Rp436,65 miliar.

 

Pada sisi belanja, anggaran perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp9,43 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp6,70 triliun, belanja modal Rp1,76 triliun, belanja tidak terduga Rp42,82 miliar, dan belanja transfer Rp914,31 miliar.

 

Adapun pembiayaan daerah tetap sebesar Rp671,86 miliar dan seluruhnya berasal dari penerimaan pembiayaan. Pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal maupun pengeluaran pembiayaan lainnya.

 

“Selain menyetujui perubahan KUA-PPAS, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pendapatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan belanja daerah lebih efektif dan tepat sasaran, ” Ujarnya.

 

Salah satu perhatian utama DPRD adalah optimalisasi pendapatan daerah. Badan Pendapatan Daerah diminta memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemangku kepentingan terkait.

 

DPRD juga meminta penagihan piutang pajak dilakukan secara intensif dan transparan. Potensi penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp75 miliar per bulan diminta dicatat berdasarkan realisasi dan potensi riil penerimaan, bukan sekadar berdasarkan angka proyeksi.

 

Penguatan peran juru sita pajak internal juga menjadi rekomendasi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penagihan tunggakan wajib pajak tanpa menambah beban operasional maupun melakukan rekrutmen pegawai baru.

 

DPRD turut menyoroti sektor parkir, khususnya pada fasilitas milik pemerintah daerah dan empat RSUD. Pengelolaan parkir didorong menggunakan sistem yang lebih transparan atau melalui pola kerja sama dengan BUMD maupun pemerintah kecamatan guna meningkatkan pendapatan sekaligus mencegah kebocoran dan pungutan liar.

 

Di sektor ketenagakerjaan, DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja menyusun program pelatihan berbasis kebutuhan industri. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat kemitraan dengan perusahaan untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja dan kompetensi yang diperlukan.

 

Pemerintah daerah juga diminta memperluas akses informasi lowongan kerja melalui portal resmi dan kegiatan bursa kerja secara hibrida hingga tingkat kecamatan. Kebijakan yang mendorong terbukanya kesempatan kerja bagi warga Kabupaten Tangerang juga perlu disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di bidang pendidikan, DPRD meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengantisipasi peningkatan jumlah siswa mutasi masuk yang diperkirakan mencapai 24.000 siswa.

 

Pembangunan dan penambahan ruang kelas baru juga diminta diprioritaskan di wilayah dengan kepadatan penduduk dan jumlah peserta didik tinggi, termasuk wilayah yang memiliki kebutuhan serupa dengan SDN Pasir Jaya.

 

Sementara di sektor kesehatan, DPRD menekankan pentingnya pemenuhan tenaga dokter spesialis di RSUD Tigaraksa. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas pelayanan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap rumah sakit rujukan di luar daerah.

 

DPRD juga merekomendasikan penguatan program penanganan stunting melalui sinkronisasi data dan intervensi lintas sektor. Program tidak hanya diarahkan pada aspek kesehatan, tetapi juga akses air bersih, sanitasi, lingkungan, dan faktor pendukung lainnya.

 

Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas berbagai masukan selama proses pembahasan.

 

Menurutnya, masukan legislatif menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan KUA-PPAS 2026 mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan prioritas pembangunan daerah.

 

“Semangat kemitraan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Tangerang secara berkelanjutan,” kata Intan.

 

Intan menegaskan, nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.

 

Setelah kesepakatan ditandatangani, Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menyusun dan melakukan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran perangkat daerah. Dokumen tersebut kemudian dihimpun sebagai dasar penyusunan nota keuangan rancangan perubahan APBD 2026 untuk dibahas bersama DPRD.

 

Dengan persetujuan perubahan KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah dan DPRD kini memiliki pijakan bersama untuk memastikan perubahan APBD 2026 tidak hanya memenuhi aspek administratif dan fiskal, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *