TANGERANG, INTTI.ID – Tim Resmob Polda Metro Jaya mencokok seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AA yang beraksi di Jalan Winong, Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku menggunakan modus menuduh korban telah melakukan pelecehan terhadap adiknya untuk memperdaya dan menakut-nakuti korban sebelum melancarkan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 8 Februari 2026 lalu.
“Aksi pelaku terekam CCTV dan sempat viral di media sosial,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
BACA JUGA: Dinkes Tangerang Bentuk Timsus Jajanan Pembuka Puasa
Lanjut Budi, dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mengadang korban yang sedang berjalan kaki. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menuduh korban telah melecehkan adiknya.
Dengan dalih ingin menyelesaikan masalah, pelaku memaksa korban untuk naik ke sepeda motor dan ikut dengannya. Korban yang berada dalam tekanan akhirnya menuruti permintaan tersebut.
“Setelah ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Di sanalah pelaku mencekik leher dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri,” ungkap Kabid Humas.
Usai kejadian, pelaku sempat buron hampir dua pekan. Tim Resmob Polda Metro Jaya akhirnya meringkus AA di sebuah kontrakan di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026) dini hari.
BACA JUGA: Insiden KA Bandara, Polres Metro Tangerang Periksa Sopir Trailer
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sepanjang Januari 2026. Kawasan yang menjadi sasaran di antaranya Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan Ciledug.
“Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari motor hingga pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksiny,” ujar Budi.
Budi menegaskan, saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap modus kejahatan serupa serta segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas.(ABE)
















