Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Polsek Jatiuwung Tangerang Sweeping Deb Kolektor

Avatar photo
1
×

Polsek Jatiuwung Tangerang Sweeping Deb Kolektor

Sebarkan artikel ini
Polsek Jatiuwung Tangerang Sweeping Deb Kolektor
Petugas Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota memerkksa sejumlah orang yang diduga deb kolektor, Selasa (24/2/2025).

TANGERANG, INTTI.ID – Petugas Polsek Jatiuwung dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menggelar sweeping terhadap sejumlah orang yang mengaku deb kolektor. Polisi menilai aksi sekelompok orang ini telah meresahkan masyarakat.

Penindakan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pria yang diduga deb kolektor.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul peristiwa penusukan advokat yang diduga dilakukan deb kolektor di kawasan Palem Semi, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Dua Manusia Silver Duel di Lampu Merah RS EMC Tangerang

Peristiwa berdarah tersebut terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya yang dilakukan oleh deb kolektor tanpa prosedur semestinya.

Aksi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menegaskan, setiap bentuk penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat tidak akan mentolerir tindakan intimidasi, ancaman, maupun perampasan kendaraan secara sepihak yang dilakukan pihak-pihak mengaku penagih utang.

“Penarikan kendaraan harus dilengkapi dokumen resmi dan dilakukan sesuai prosedur. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan tindak tegas,” tegasnya, Selasa (24/2/ 2026).

Rabiin mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan penagihan di lapangan.

Polisi juga memberikan imbauan kepada perusahaan pembiayaan agar memastikan petugas penagihnya memiliki identitas resmi, serta tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Rabiin juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengalami atau menyaksikan aksi penagihan paksa kendaraan yang disertai intimidasi atau kekerasan.

“Warga bisa melaporkan melalui layanan kepolisian 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tegas Rabiin.

Rabiin berharap dengan merazia para penagih utang situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung bisa kembali kondusif dan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas.(ABE/ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *