Regional

Pemkot Tangsel Rogoh Kocek Rp51,5 Miliar Buat Bayar Gaji ke-13

Avatar photo
1
×

Pemkot Tangsel Rogoh Kocek Rp51,5 Miliar Buat Bayar Gaji ke-13

Sebarkan artikel ini
Pemkot Tangsel Rogoh Kocek Rp51,5 Miliar Buat Bayar Gaji ke-13
Ilustrasi - Mulai 2 Juni 2026, seluruh ASN, TNI/Polri dan pensiunan pegawai pemerintah akan menerima gaji ke-13, termasuk di Tangsel.

TANGERANG, INTTI.ID – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan, tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebanyak 17.315 pegawai di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu, sedianya akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran mencapai Rp51,5 miliar.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo kepada wartawan Rabu (3/6/2026) mengakui, proses pencairan gaji ke-13 bagi ASN telah dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Banyak SMA Belum Terima Pembayaran Sekolah Gratis dari Pemprov Banten

“Kurang lebih menyedot anggaran 51,5 miliar rupiah. Kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah,” ujarnya.

Hadi Widodo menjelaskan, ledger merupakan buku besar yang berisi catatan penting kumpulan transaksi keuangan. Dokumen itu mencatat semua uang yang masuk, keluar, serta merangkum aset, utang, modal, pendapatan, dan pengeluaran daerah.

Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sedangkan bagi para pensiunan ASN, pembayaran dilakukan PT Taspen (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN, Henra memastikan dana disalurkan secara otomatis tanpa pengajuan atau autentikasi ulang dari para penerima manfaat.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Asyiknya lagi, pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh beban tersebut ditanggung pemerintah.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Taspen juga menjelaskan bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar.

Namun, bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda, hak tersebut tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan pendidikan anak.(ALD)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *