TANGERANG, INTTI.ID — Pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, rupanya masih menyisakan persoalan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menilai Keputusan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie tersebut cacat administrasi.
LBH Ansor kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dalam gugatan yang didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor SRG-060720262T4 tersebut, LBH Ansor meminta majelis hakim membatalkan pengangkatan Sekda Kota Tangsel.
Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangsel, Muhammad Khoerul Umam mengatakan, pihaknya telah mengkaji keputusan Wali Kota Tangsel sebelum membawa perkara tersebut ke PTUN. Menurut dia, hasil kajian menunjukkan adanya dugaan cacat formil dalam keputusan pengukuhan Sekda.
BACA JUGA: Pemkot Tangsel Bakal Pidanakan Bangunan Liar
“Pengukuhan tersebut mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Khoerul.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme peradilan.
Sebelum mengajukan gugatan, kata Khoerul, pihaknya telah menempuh sejumlah upaya administratif. Di antaranya mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangsel.
Namun, kata dia, penjelasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel tidak menajwab substansi keberatan yang diajukan.
Setelah itu, LBH Ansor mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten. Namun sampai saat ini, kata Khoerul, gubernur belum memberi jawaban atas banding tersebut. Atas dasar itu juga pihaknya resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang.
Khoerul menegaskan, setiap pengukuhan maupun penempatan pejabat seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap perkara ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tangsel dalam proses pengangkatan pejabat,” imbuhnya.
Wali Kota Tangsel Santai Tanggapi Gugatan PTUN
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menanggapi dingin gugatan PTUN yang dilayangkan LBH Ansor dalam perkara pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda. Wali Kota yang akrab disapa Bang Ben ini, justru menyebut langkah hukum merupakan cara yang baik untuk menguji legalitas proses pengisian jabatan.
“Tidak masalah, malah bagus, kami akan koordinasikan dengan JPN (Jaksa Pengacara Negara), karena pemanggilannya sudah kami terima, nanti kami akan koordinasikan seperti apa nanti,” ujar Benyamin kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
BACA JUGA: Kapolda Banten Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Akibat Faktor Alam
Orang nomor satu di Kota Tangsel itu menyatakan, akan menunjuk JPN sebagai kuasa hukum Pemkot Tangsel dalam menghadapi seluruh proses persidangan di PTUN Serang nanti. Benyamin juga memastikan Pemkot Tangsel akan menghormati keputusan PTUN.
“Kami kira itu jalan yang baik, uji saja sah atau tidaknya, nanti kami patuhi hasil keputusan PTUN,” jelasnya seraya mengaku belum bisa mementukan skenario jika gugatan tersebut dikabulkan pengadilan.(*)
sumber: satelitnews














