Hukum

Pemkot Tangsel Bakal Pidanakan Bangunan Liar

Avatar photo
11
×

Pemkot Tangsel Bakal Pidanakan Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini
Pemkot Tangsel Bakal Pidanakan Bangunan Liar
Petugas Satpol PP Kota Tangsel memasang plang penyegelan pada sbeuah bangunan usaha yang tidak memiliki izin.

TANGERANG, INTTI.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, saat ini tengah merumuskan sanksi tegas terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin atau elegal alias bangunan liar (Bangli). Yang kedapatan melanggar nantinya bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Penerapan saksi Tipiring terhadap pemilik Bangli nantinya dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Petugas diminta lebih tegas terhadap bangunan yang nekat berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi perizinan.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan kepada wartawan Rabu (8/7/2026) mengatakan, selama ini penindakan terhadap Bangli dilakukan melalui penyegelan.

BACA JUGA: Pembukaan Kawasan Industri di Kabupaten Serang Terbentur LBS

“Sanksi Tipiring rencananya mulai diberlakukan pada Agustus 2026. Saat ini kami sedang menyusun mekanisme atau formula penegakan hukumnya,” tegas Dahlan.

Dahlan menegaskan, Sanksi Tipiring tersebut sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pemilik bangunan yang kedapatan mengabaikan aturan.

“Kami akan pidanakan bangunan yang tidak ada izinnya,” imbuh Dahlan.

Selama ini, lanjut Dahlan, Satpol PP lebih mengedepankan sanksi administratif berupa penyegelan bangunan yang belum melengkapi izin.

Dalam sanksi administratif tersebut, lanjut Dahlan, pemilik bangunan diberi kesempatan untuk mengurus dokumen perizinan.

Sebelum perizinan selesai, kata Dahlan, pemilik dilarang menggunakan atau mengoperasikan bangunannya.

Namun, kata Dahlan, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang tetap membandel dengan menjalankan kegiatan meski petugas telah memasang papan segel pada bangunan usahanya.

“Ada yang sudah disegel, tapi masih digunakan, karena itu kami siapkan formula untuk Tipiring,” jelasnya.

BACA JUGA: Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026, Pelatih Timnas Mesir Kibarkan Bendera Palestina

Ia berharap ancaman sanksi pidana ringan dapat menjadi peringatan bagi para pemilik bangunan agar tidak mengabaikan kewajiban mengurus perizinan sebelum memulai operasional.

Satpol PP Tangsel juga tengah gencar melakukan pengawasan terhadap bangunan usaha, termasuk lapangan padel yang belakangan menjamur di berbagai kawasan kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 16 lapangan padel telah disegel karena belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang menjadi persyaratan pendirian bangunan.

“Kami bakal pidanakan semua bangunan yang tidak mengikuti aturan perizinan,” tandasnya.(*)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *