Pendidikan

Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Avatar photo
24
×

Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026
Ilustrasi pendaftaran murid baru diawasi petugas SPMB.

TANGERANG, INTTI.ID – Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten tengah mempersiapkan posko pengaduan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027. Posko SPMB dibuka secara luring (offline) dan secara daring (online).

Dibukanya Posko pengaduan dimaksudkan untuk memudahkan para pendaftar sekaligus mengantisipasi terjadinya praktik curang, seperti praktek jual beli kursi di sekolah negeri pada SPMB tahun ini.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Posko pengaduan SPMB offline dibuka di masing-masing satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Sedangkan Posko pengaduan SPMB secara online dibuka melalui situs web resmi Pemkab Tangerang.

BACA JUGA: Orang Tua di Kota Tangerang Sebut Pra SPMB Cuma Omon-Omon

​Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, pelaksanaan SPMB 2026 untuk jenjang SD dan SMP harus berjalan transparan, akuntabel, serta profesional. Karena itu, posko pengaduan disediakan sebagai wadah bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan hal-hal negatif di lapangan.

​”Harus dipastikan penerimaan siswa baru ini betul-betul transparan. Sebelumnya sudah ada deklarasi komitmen bersama, salah satu poinnya adalah transparansi dan tidak ada pungutan apa pun. Kaalu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, warga bisa mengadu ke pos pengaduan,” katanya kepada wartawan kemarin (20/5/2026).

​Bupati yang akrab disapa Rudi Maesyal ini juga meminta warga berani melaporkan bila menemukan indikasi kecurangan ke posko pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Ia berharap tahapan SPMB tahun ini berjalan lancar, sehingga semua peserta didik bisa mendapatkan kursi di sekolah tujuannya.

​”Warga harus berani melapor, supaya pelaksanaan SPMB sesuai komitmen bersama, yaitu transparan,” tegasnya.

Posko Pengaduan Disebar ke Berbagai Linimasa

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menjelaskan, posko pengaduan disebar ke berbagai linimasa, baik di sekolah, kantor dinas, maupun platform digital. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan jujur, adil, dan bersih dari praktik kecurangan.

​”Kami pastikan SPMB berjalan secara transparan dan akuntabel dengan menggunakan sistem online maupun offline, sehingga perkembangannya bisa dilihat masyarakat secara langsung,” jelas Dadan.

​Dadan menegaskan, pihak pengawas daerah tidak akan segan memberikan sanksi dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan kecurangan. Mekanisme penanganan laporan akan dilaksanakan satuan pendidikan, sementara pemberian sanksi dilakukan Inspektorat.

​”Mungkin nanti ada mekanisme berlaku yang dijalankan oleh satuan pendidikan, dan pihak Inspektorat juga akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang diperbuat,” ungkapnya.

​Kepala Bidang SDN Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu menambahkan, posko pengaduan tidak hanya berfungsi menampung laporan kecurangan, melainkan juga untuk membantu para calon peserta didik yang mengalami kendala administratif saat mendaftar.

​”Kami siap membantu peserta yang mengalami kendala administrasi kependudukan. Nanti akan dibantu petugas di posko pengaduan,” kata Dilly.

BACA JUGA: Sambut HUT Kabupaten Tangerang, Wabup Intan akan Gelar Isbat Nikah 1000 Pasangan secara Gratis

​Dilly memaparkan, proses SPMB 2026 terbagi menjadi dua tahapan utama. Untuk jenjang SD, pendaftaran dibuka pada 15 Juni 2026. Kemudian dilanjutkan pengumuman jurnal harian pada 15-26 Juni, rapat pleno penetapan calon peserta didik baru pada 1 Juli, dan pengumuman penetapan murid baru pada 2 Juli 2026.

​”Setelah itu, pada 3 Juli hingga 6 Juli dilanjutkan dengan proses daftar ulang, 8 Juli laporan SPMB, dan terakhir pada 9 hingga 11 Juli dilakukan penginputan data siswa baru ke sistem Dapodik oleh panitia SPMB,” urai Dilly.

​Sementara untuk jenjang SMP, pelaksanaan SPMB untuk jalur domisili (zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi akan dibuka serentak pada 22 hingga 26 Juni 2026. Selanjutnya, proses pemenuhan daya tampung sekolah dilakukan pada 29-30 Juni, rapat pleno penetapan calon murid baru pada 1 Juli, dan pengumuman penetapan hasil seleksi pada 2 Juli 2026.

​”Setelah itu, proses daftar ulang dijadwalkan pada 3 hingga 6 Juli, dan tahap akhir berupa pelaporan SPSB dilaksanakan pada 8 Juli 2026,” jelasnya.(ALD)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *