TANGERANG, INTTI.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah menilai kasus penusukan deb kolektor terhadap nasabah perusahaan pembiayaan di Tangerang, Banten, menjadi bukti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Abdullah mengatakan, sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK seharusnya lebih tegas terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga kepada nasabah perusahaan pembiayaan.
Untuk itu, kata Abdullah, nasabah bisa melakukan gugatan class action karena telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 yang diterbitkan Mahkamah Agung RI tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
BACA JUGA: Polsek Jatiuwung Tangerang Sweeping Deb Kolektor
Selain itu, ia merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
“Menyikapi tindak kekerasan yang dilakukan deb koletor yang terus berulang, saya mendorong agar para korban menempuh mekanisme hukum untuk menuntut,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Dalam konteks perlindungan konsumen, Abdullah menegaskan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan deb kolektor yang mereka pekerjakan.
“Artinya PUJK yang mempekerjakan juru tagih tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya,” tegasnya.
Abdullah mendorong lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban deb kolektor.
“Pendampingan yang terstruktur akan membuat langkah class action lebih efektif dan efisien, serta memperkuat posisi korban di hadapan hukum,” tandasnya.(ABE/ALD)















