TEHERAN.INTTI.ID – Majelis Ahli akan memulai proses pemilihan Pemimpin Tertinggi Iran untuk menggantikan Ali Khamenei yang gugur akibat serangan brutal Israel yang dibantu Amerika.
Pada Minggu, televisi nasional Iran mengkonfirmasi bahwa Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei syahid akibat serangan rudal AS-Israel tersebut.
Rencana proses pemilihan Pemimpin Tertinggi Iran ini disampaikan Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran Ali Larijani seperti disiarkan televisi nasional Iran, Minggu (1/3/2026).
“Menurut pasal 111 Konstitusi Iran, dalam hal kematian pemimpin tertinggi, Majelis Ahli harus memilih pemimpin tertinggi yang baru secepatnya. Majelis Ahli akan bersidang hari ini dan prosesnya akan dimulai,” kata Larijani.
Pada Sabtu pagi (28/2) waktu setempat, Amerika Serikat dan Zionis Israel melancarkan serangkaian serangan ke Iran, termasuk ibu kota Teheran, sehingga menyebabkan kerusakan infrastruktur dan jatuhnya korban jiwa rakyat sipil.
Iran kemudian melancarkan serangan rudal balasan ke wilayah Israel serta fasilitas militer AS di Timur Tengah.
Terkait serangan balasan, Larijani memastikan bahwa Iran tidak berniat menyerang negara-negara tetangga di kawasan Timur Tengah, tetapi Teheran bermaksud hanya menyerang pangkalan militer AS, yang bukan merupakan wilayah negara mereka.
Aksi Terorisme
Iran menuding Amerika Serikat dan Israel telah melakukan aksi terorisme dan pembunuhan terencana (assassination) terhadap Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei.
Dalam pernyataan resmi pada Minggu (1/3), Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan serangan gabungan kedua negara itu pada Sabtu (28/2) melanggar prinsip dan norma hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Tindakan teroris oleh AS dan rezim Zionis [Israel], yang melakukan pembunuhan terencana terhadap Pemimpin Tertinggi serta pejabat tinggi lainnya melalui agresi militer terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan nasional negara [Iran], merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seluruh prinsip dan norma internasional,” sebut pernyataan itu.
Menurut pemerintah Iran, penggunaan kekuatan militer terhadap pimpinan negara berdaulat tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum internasional.(*)
Sumber: Sputnik/RIA Novosti/Antaranews










