Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ekbis

Delapan Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Tangerang

Avatar photo
6
×

Delapan Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Delapan Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Tangerang
Kepala Bidang Perselisihan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mengakui ada delapan perusahaan yang diadukan pekerjanya terkait THR, Selasa (10/3/2026).

TANGERANG, INTTI.ID – Sebanyak delapan perusahaan dilaporkan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten. Laporan tersebut terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) maupun bonus hari raya (BHR) Idul Fitri 1447 hijriah/2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra kepada wartawan Selasa (10/3/2026) mengatakan, pihaknya mencatat delapan perusahaan yang dilaporkan pekerjanya karena memiliki persoalan dalam memenuhi hak-hak pekerjanya.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Meski demikian, kata Hendra, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci nama perusahaan maupun sektor usaha yang dilaporkan.

BACA JUGA: Pemkot Tangerang Bagi-Bagi Hibah Miliaran Rupiah ke OKP

Hal itu karena saat ini masih dalam tahap awal pengaduan dan belum memasuki batas waktu resmi pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah, yakni paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Intinya ada aduan dari karyawan yang memiliki permasalahan dengan perusahaan,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, Disnaker terlebih dahulu akan melakukan analisis terhadap setiap aduan yang masuk.

Selanjutnya, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan, guna melakukan klarifikasi.

“Ini baru masuk, jadi saya belum melakukan analisis terhadap pengaduannya,” katanya.

Disnaker Kabupaten Tangerang mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan pemerintah terkait kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau perusahaan tidak membayar THR ada sanksinya. Sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri, mulai dari denda, sanksi administratif, hingga penutupan produksi,” tegas Hendra.(ALD)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *