Hukum

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Jemaah Haji Visa PMI

Avatar photo
6
×

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Jemaah Haji Visa PMI

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Jemaah Haji Visa PMI
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdana memberi keterangan kepada wartawan terkait jemaah haji visa PMI, Minggu (26/4/2026).

TANGERANG, INTTI.ID – Petugas Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji namun melalui jalur nonprosedural.

“Mereka hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja yang dilengkapi kartu PMI (Pekerja Migran Indonesia),” ungkap Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdana kepada wartawan Minggu (26/4/2026).

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Dia mengatakan para calon jemaah haji nonprosedural tersebut awalnya lolos secara administratif karena membawa dokumen perjalanan yang terlihat lengkap.

BACA JUGA: Empat Duta Besar Saksikan Ritual Seba Baduy di Gedung Negara Banten

Mereka, kata dia, tampak seperti penumpang biasa karena telah memiliki paspor, visa, dan tiket. Namun, berkat ketelitian petugas, kedok mereka akhirnya terbongkar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya mereka mengaku hendak berangkat haji secara nonprosedural, oprerasi ini digagalkan selama 3 hari berturut- turut,” jelas Galih.

Galih mengungkapkan, pada hari pertama petugas mengamankan delapan orang, kemudian empat orang pada hari kedua, dan satu orang pada hari ketiga.

Modus yang dilakukan para calon jemaah haji ini yakni memakai visa kerja, bukan visa haji resmi. Mereka juga membawa perlengkapan khas jemaah haji, sehingga sempat terlihat seperti penumpang biasa.

“Petugas curiga setelah menemukan kejanggalan saat pemeriksaan lanjutan. Setelah didalami, para penumpang mengakui tujuan keberangkatan mereka untuk pergi naik haji melalui jalur tidak resmi,” tandasnya.(AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *