Regional

Dindik Beri Waktu Dua Minggu untuk Mediasi Konflik di SMPN 1 Balaraja

Avatar photo
4
×

Dindik Beri Waktu Dua Minggu untuk Mediasi Konflik di SMPN 1 Balaraja

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (20/4/2026).

TANGERANG.INTTI.ID — Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang memastikan akan melakukan pendampingan intensif terkait polemik yang terjadi di SMPN 1 Balaraja. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (20/4/2026).

Dadan menjelaskan, permasalahan di SMPN 1 Balaraja terjadi akibat adanya miskomunikasi antara sejumlah guru dengan Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah, khususnya terkait penegakan disiplin dan aturan internal sekolah.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Memang ada miskomunikasi antara pihak guru dengan PLT kepala sekolah terkait penegakan aturan dan disiplin, termasuk soal pengajuan izin guru yang berhalangan atau sakit. Hal ini yang kemudian kita mediasi,” ujar Dadan.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan karena kepemimpinan yang otoriter, melainkan lebih kepada perbedaan pola komunikasi dibandingkan dengan kepemimpinan sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua guru terlibat dalam persoalan tersebut, melainkan hanya beberapa pihak saja.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan menurunkan pengawas untuk melakukan pendampingan selama dua minggu ke depan. Pendampingan ini bertujuan untuk memantau kondisi di lapangan sekaligus membantu memperbaiki komunikasi antara guru dan manajemen sekolah.

“Kita minta adanya pendampingan dari pengawas selama dua minggu untuk memantau dan membantu komunikasi antara pihak-pihak yang bersangkutan. Setelah itu kita lihat perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan media, sejumlah orang yang mengatasnamakan dewan guru, staf tata usaha (TU), hingga petugas kebersihan (OB) melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana.

Surat penolakan tersebut tertanggal 13 April 2026 dan memuat sebanyak 61 tanda tangan. Dalam isi surat, mereka secara tegas menyatakan menolak Dulhadi ditugaskan di SMPN 1 Balaraja, baik sebagai pelaksana tugas (Plt) maupun kepala sekolah definitif.

Alasan penolakan yang disampaikan dalam surat itu menyebutkan bahwa kepemimpinan Dulhadi dinilai tidak sejalan dengan kebijakan yang diharapkan. Selain itu, juga disorot terkait penggunaan dana sekolah yang disebut dilakukan secara semena-mena.

Tidak hanya melalui surat, penolakan juga disuarakan melalui sejumlah video yang beredar. Dalam video tersebut, tampak sekelompok orang yang diduga merupakan Dewan Guru dan staf TU SMPN 1 Balaraja menyampaikan pernyataan bersama menolak Dulhadi menjabat sebagai kepala sekolah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *