SERANG.INTTI.ID– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram, Rabu (22/4/2026). Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), 12 Maret 2026 lalu.
Plt Kepala BNNP Banten, Dinnar Winargo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas kasus yang berhasil diungkap. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai di bandara.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Terminal 1C Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZ (37), warga Kabupaten Pidie, Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan penumpang pesawat Citilink QG642 tujuan Kendari. Saat dilakukan penggeledahan terhadap koper miliknya, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal sabu dengan berat total sekitar 2.000,525 gram yang disembunyikan di dalam lipatan celana panjang.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 1.998,055 gram, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Dinnar usai konferensi pers, Rabu (22/4).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang berinisial RZ. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan hukum terbaru.
Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Sumber: Banten Ekspres.co.id















