Hukum

Kasus Nurjanah dan Iti Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Avatar photo
2
×

Kasus Nurjanah dan Iti Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menyaksikan penyelesaikan restorative justice pada kasus Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail (alm), di Kejaksaan Negeri Tangerang,Rabu (6/5/2026).

TANGERANG.INTTI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, kebijakan tersebut diterapkan pada kasus yang melibatkan dua tersangka, Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail (alm).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo menyampaikan, perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ia menjelaskan, penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Selain itu, perkara juga telah diekspose bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebelum ditetapkan secara resmi oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Menurut Eko, pendekatan RJ tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial antara para pihak yang terlibat.

“Restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan, kesepakatan damai, serta kesempatan bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di masyarakat,” katanya, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berimbang, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Dengan penerapan RJ, Kejari Kabupaten Tangerang berharap penyelesaian perkara tidak hanya menuntaskan aspek hukum, tetapi juga mampu menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di tengah masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *