JAKARTA, INTTI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal lebih intensif dalam mengawasi sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2026. Penegasan KPK menyusul masih banyak ditemukan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses penerimaan siswa baru tersebut.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi kepada wartawan Minggu (7/6/2026) menyatakan, berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, menunjukkan sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungli dalam SPMB.
Serta 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama proses pelaksanaan tahapan SPMB.
BACA JUGA: BPOM RI Grebek Gudang Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok di Tangerang
“SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Dian menjelaskan praktik pungli maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegas Dian.
Gratifikasi Dianggap Lumrah
Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan integritas lainnya di lingkungan pendidikan. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sebanyak 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
Sedangkan 65 persen responden menyebut orang tua murid masih memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu, seperti hari raya dan kenaikan kelas.
“Temuan ini menunjukkan sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar,’ imbuhnya.
Padahal, lanjut Dian, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana.
BACA JUGA: Banyak SMA Belum Terima Pembayaran Sekolah Gratis dari Pemprov Banten
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti menambahkan, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.
Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
KPK juga mendorong pemahaman bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, maupun partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan dinilai sebagai bentuk penghargaan yang lebih tepat dan bebas dari risiko konflik kepentingan.
Melalui Surat Edaran Nomor 7/2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak agar mencegah praktik korupsi, Pungli, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB.
Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.(Ald)
sumber: jpnn















