PeristiwaRegional

Ratusan Pegawai Pemkab Lebak Terindikasi Keranjingan Judol

Avatar photo
1
×

Ratusan Pegawai Pemkab Lebak Terindikasi Keranjingan Judol

Sebarkan artikel ini
Ratusan Pegawai Pemkab Lebak Terindikasi Keranjingan Judol
Ilustrasi - Judi online merasuki aparatur pemerintahan d Banten.

LEBAK, INTTI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta yang cukup mencengangkan publik Banten. PPATK mencatat sebanyak 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebak terindikasi keranjingan judi online (Judol).

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengaku tidak menyangka angka keterlibatan pegawai pemerintah dalam praktik haram ini mencapai ratusan orang.

Amir menegaskan, pihaknya akan segera berkirim surat secara resmi kepada PPATK untuk mendapatkan data rinci terkait dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA: Air Cisadane Tangerang Terus Menyusut

“Kami ingin datanya jelas, siapa namanya dan alamatnya di mana, agar tidak jadi fitnah. Kita mau lihat datanya langsung karena data transaksi itu tidak bisa dibohongi,” tegas Amir ditemui di kediamannya , Senin (31/8).

Guna menyikapi persoalan ini, Pemkab Lebak tengah memproses pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan judi online.

Satgas ini nantinya akan bertugas memverifikasi data lapangan dan melakukan pemilahan terhadap para oknum ASN yang terindikasi bermain.

“Dari data PPATK itu nanti akan kelihatan mana yang pemain sering, atau mungkin ada yang hanya menjadi korban karena HP-nya dicuri. Kita akan pilah-pilah secara bijak dan sesuai aturan,” terangnya.

Amir memandang judi online merupakan bentuk penipuan terorganisir yang sangat merusak. Menurutnya, dampak negatif dari aktivitas ini sangat luas, mulai dari memicu angka perceraian yang tinggi hingga potensi munculnya tindakan kriminalitas dan korupsi di lingkungan kerja.

“Judi online ini sebenarnya penipuan, yang menang itu dibohongi. Tidak ada orang yang kaya raya karena judi online, yang ada justru jadi korban. Jika ASN sudah terlibat, dampaknya bisa menjurus ke korupsi demi menutupi kekalahan, serta merusak keutuhan rumah tangga,” jelasnya.

Rencananya, proses penanganan terhadap ratusan ASN ini akan dilakukan secara menyeluruh. Selain melibatkan jajaran Inspektorat dan Bagian Hukum untuk urusan kedisiplinan, Pemkab Lebak juga berencana menggandeng psikolog guna melakukan pendampingan mental bagi mereka yang sudah kecanduan.

BACA JUGA: Konferensi PWI Kabupaten Tangerang Berlangsung Demokratis

“Penanganannya harus multidimensi. Kita akan klasifikasikan tingkat keterlibatannya. Terkait sanksi tegas, kita akan lihat aturan yang berlaku bagi ASN. Yang jelas praktik ini melanggar hukum,” kata Amir dengan nada tegas.

Di akhir pernyataannya, Amir meminta seluruh ASN di Lebak untuk segera berhenti bermain judi dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan bahwa sebagai pelayan publik, ASN seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Segera hentikan bermain judi di HP. Ingat keluarga, ingat masa depan diri sendiri, dan ingat orang tua. Jangan sampai judi online ini menjadi pintu masuk menuju kehancuran dan permasalahan baru di tengah masyarakat,” tandasnya. (*)

sumber: banpos.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *