Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PeristiwaRegional

Aparat Gabungan Sweeping Posko Ormas di Kabupaten Tangerang

Avatar photo
82
×

Aparat Gabungan Sweeping Posko Ormas di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
aparat gabungan sweeping oosko ormas di kabupaten tangerang
Petugas gabungan menertibkan atribut Ormas dengan cara mengecat putih posko Ormas, Minggu (25/5/2025).

Tangerang, Intti.id – Aparat gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP menggelar sweeping terhadap pos-pos atau tempat-tempat berkumpul organisasi masyarakat (Ormas) yang tersebar di sejumlah kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.

Sweeping dimaksudkan dalam upaya menciptakan rasa aman, nyaman dan menegakkan ketertiban di tengah kehidupan masyarakat. Dalam razia tersebut, aparat gabungan juga menertibkan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Dalam sweeping itu, petugas membongkar pos dan atribut Ormas lantaran dinilai telah menimbulkan keresahan atau menganggu ketertiban umum masyarakat.

BACA JUGA: Gakkum LHK Kejar Jaringan Limbah B3 CV Noor Annisa ke Jawa Tengah

Pos-pos Ormas yang disweeping petugas di antaranya tersebar di Kecamatan Tigaraksa, Kresek, Pasar Kemis, Cikupa, Gunung Kaler, dan beberapa kawasan lainnya.

Razia menyasar atribut Ormas seperti spanduk, bendera, hingga cat yang melanggar aturan dan berpotensi memicu keresahan masyarakat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir premanisme. Razia dilakukan demi menjamin rasa aman masyarakat, dan menjaga iklim investasi di Kabupaten Tangerang tetap kondusif,” tegasnya dalam siaran persnya Minggu (25/5/2025).

BACA JUGA: Diduga Cemari Udara, Menteri LH Hentikan Operasional Dua Pabrik Baja di Tangerang

Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polri, TNI, serta Satpol PP, dan dilaksanakan secara terukur serta humanis.

Selain penertiban, Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam menjaga ketertiban. Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan atau premanisme yang mengganggu lingkungan.

“Partisipasi warga sangat penting. Silakan laporkan melalui Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam tanpa biaya, atau melalui Hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 0811-1230-110,” jelasnya.

Kapolresta berharap langkah ini menjadi sinyal tegas, negara hadir untuk melindungi warganya dari praktik-praktik yang merugikan. Serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat.(ALD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *