JAKARTA, INTTI.ID — Joko Suyoto,Ayah artis cilik Farel Prayoga, ditangkap polisi gegara judi online (judol), Selasa (10/6/2025). Joko Suyoto diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi di rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 pagi.
“Jadi memang yang bersangkutan atas nama pelapor ini kita singkat JS, dilakukan penangkapan atau pengamanan yang bersangkutan dari rumahnya yang ada di daerah Srono di Desa Kepundungan,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6/2025).
Selain Joko, polisi juga mengamankan sejumlah saksi. Komang Yogi menuturkan, penangkapan karena adanya aktivitas judi online yang dilakukan Joko. Ini diperkuat dengan adanya bukti permainan judi online yang ditemukan di ponsel Joko .
Baca juga: Dituding Dalang Framing Judol, Puan Semprot Budi Arie
“Yang bersangkutan kami amankan dan kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, saksi-saksi, dan juga alat komunikasinya. Memang ada aktivitas bermain daripada judi online ini di HP yang bersangkutan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ayah Farrel dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.(*)