TANGERANG, INTTI.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang melakukan penguatan internal melalui kegiatan Dapur Keadilan Sesi 8 atau DK #8, bertempat di Ruang Sidang, Gedung Sekretariat, Kamis (3/9/2026).
Penguatan kapasitas bagi seluruh staf itu untuk meningkatkan kemampuan terkait teknik penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran, baik aspek teori maupun praktik simulasi.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh menyampaikan, bahwa kemampuan penyusunan kajian awal bukan hanya bagi staf teknis Divisi Penanganan Pelanggaran. Namun, kata dia, kemampuan telaah hukum terhadap perkara laporan dugaan pelanggaran itu juga harus dikuasai oleh seluruh staf divisi lainnya.
“Hal ini merupakan langkah resiliensi organisasi dalam menghadapi siklus Pemilu 2029, yang tahapannya akan dimulai dalam setahun ke depan. Mengingat adanya masa transisi jabatan (demisioner), transfer pengetahuan atau knowledge sharing menjadi wajib. Agar tidak terjadi kekosongan kompetensi saat terjadi rotasi atau penugasan luar daerah,” ungkapnya.
Dia berharap melalui kegiatan DK #8, setiap staf memiliki kemampuan yang setara. Sehingga operasional lembaga tetap stabil dalam situasi apa pun menuju kontestasi Pemilu 2029.
Risiko Cacat Prosedural
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Tri Hariyono menekankan urgensi kemampuan penanganan kajian awal. Karena lanjutnya, jika tidak dilakukan dengan benar dapat berakibat cacat prosedural dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran.
Menurutnya, kajian awal merupakan gerbang utama sebelum melangkah lebih jauh ke proses penanganan pelanggaran secara menyeluruh.
“Bisa dikatakan, sekitar 60% hingga 70% keberhasilan proses penanganan ini ditentukan oleh bagaimana kita menyaring syarat formil dan materil sejak laporan, temuan, atau informasi awal diterima,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid sebagai narasumber menyampaikan materi “Metodologi Analisis Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil Laporan/Temuan Dugaan Pelanggaran”.
Menurut dia, analisis risiko penting untuk menghindari risiko agar tindakan hukum yang dilakukan tidak salah, dan tidak mengalami cacat prosedur. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
“Tindakan penindakan ini memiliki risiko hukum. Jika tidak sesuai dengan prosedur, hal tersebut bisa berbalik menuntut kita sendiri,” katanya.
Dia mengutip apa yang disampaikan Prof. Peter Mahmud Marzuki, seorang profesor hukum terkenal di Indonesia, yang menyatakan bahwa seorang yuris atau ahli hukum harus memiliki tiga hal utama.
Pertama pengetahuan atau Knowledge, yaitu Dengan pengetahuan yang luas, akan memiliki banyak alternatif solusi dalam menyelesaikan masalah, termasuk dalam proses penyusunan kajian awal.
Kedua keterampilan (Skill), yakni kemampuan untuk menerapkan pengetahuan yang dimiliki terhadap masalah nyata yang sedang dihadapi.
“Dan ketiga Etika (Ethics), karena kita adalah pengawas yang bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdapat kode etik yang mengikat dan berlaku bagi kita,” imbuhnya.
Dia menyebut, karena Indonesia menganut sistem positivisme hukum, seluruh tindakan penanganan pelanggaran harus berlandaskan pada aturan hukum tertulis (rule of law).
Untuk diketahui, kegiatan dapur keadilan merupakan program kerja unggulan Bawaslu Kota Tangerang. Program ini adalah wahana penguatan kapasitas internal berkelanjutan sebagai persiapan Bawaslu menghadapi Pemilu 2029 mendatang. (Rilis)














