Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Berkas Dinyatakan P21, Jonathan Frizzy Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Avatar photo
11
×

Berkas Dinyatakan P21, Jonathan Frizzy Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Sebarkan artikel ini
jonathan frizzy alias ijonk
Artis Sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk (memakai topi) digiring ke Kejari Kota Tangerang dari tahanan Polres Bandara Soekarno Hatta, Jumat (11/7/2025).

TANGERANG, INTTI.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyerahkan berkas perkara Artis Sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk ke Kejari Kota Tangerang, Jumat (11/7/2025).

Penyerahan berkas perkara ijonk ini merupakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyelundupan dan peredaran vape mengandung zat etomidate yang menyeret artis Jonathan Frizzy.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Ijonk.diserahkam ke Kejari Tangerang bersama tiga tersangka lainnya, yakni BTR, ER, dan EDS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana menyampaikan, seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti.

Anak Agung mengatakan, berkas Ijonk bersama ketiga rekannya sudah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Jaksa Peneliti dan dinyatakan lengkap.

“Pada tahap dua ini penyerahan para tersangka dan barang bukti. Dari Polresta Metro Bandara Soetta ke Kejari Kota Tangerang,” kata Anak Agung kepada wartawan.

Dia menyebut status keempat tersangka saat ini menjadi terdakwa. Namun demikian, khusus untuk kasus ini, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan arahan dokter. Keempat terdakwa ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya di RSUD Kota Tangerang.

Berdasarkan surat dari pemyidik, kata Anak Agung, Ijonk habis menjalani operasi. Imtuk itu, ijonk akan akan bawa dulu ke RSUD.

Kondisi Ijonk Masih Lemah

Anak Agung menyebut, berdasarkan keterangan dokter, Ijong menderita sakit pendarahan pada anus. Kondisi Ijonk sendiri saat ini masih lemah.

Baca juga: Tidak Ditahan, Aktor Jonathan Frizzy Alias Ijonk Dikenakan Wajib Lapor

Menurutnya, apabila dokter dari RSUD Kota Tangerang menyatakan Ijonk harus menjalani rawat jalan, pihaknya akan melakukan penahanan rumah untuk Ijonk.

Namun jika dokter menyatakan keempatnya dalam keadaan sehat, kita akan lakukan penahanan di Lapas Pemuda, Tangerang.

Anak Agung menegaskan, Ijonk Cs dijerat dengan pasal pasal 435 Junto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.

Ijonk ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025) lalu, setelah ketiga rekannya lebih dulu diamankan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *