LEBAK.INTTI.ID– Satreskrim Polres Lebak menangkap S, pemilik warung di Kecamatan Cibadak, yang diduga telah mencabuli bocah di bawah umur. S ditangkap setelah empat anak di bawah umur melapor ke polisi.
“Pelaku berinisial S dan sudah kami tangkap dan saat ini dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, Selasa (30/12/2025).
Wisnu menjelaskan, hingga saat ini terdapat empat korban yang telah resmi melapor ke kepolisian, dan seluruhnya merupakan anak di bawah umur.
“Sementara ada empat korban yang dilaporkan. Motif masih kami dalami, namun pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah seorang korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya. Kecurigaan tersebut kemudian ditelusuri hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam aksinya, S diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi serta kedekatannya dengan anak-anak yang datang berbelanja ke warungnya.
Perbuatan bejat tersebut sudah berlangsung sejak 2021. Pada kasus awal, pelaku sempat luput dari jerat hukum setelah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, janji tersebut diduga diingkari. Pada 19 Desember 2025, pelaku kembali melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak di bawah umur. Selang beberapa waktu, aksi serupa kembali terjadi hingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak.(*)















