TANGERANG, INTTI.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah DJP Banten saat ini sedang melakukan pengusutan adanya dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tiga pabrik baja di Kabupaten Tangerang. Ketiga wajib pajak yang ditengarai memanipulasi pajak masing-masing, PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengungkapkan, ketiga perusahaan baja tersebut diduga saling terafiliasi melalui kesamaan pengurus dan atau pemegang saham dalam perusahaannya.
Penyidikan, kata dia, merupakan tindak lanjut dari hasil analisis data dan pengembangan perkara yang dilakukan DJP.
Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Satroni 2 Pabrik Baja di Cikupa Tangerang
“Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan perbuatan sengaja menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” ungkap Rosmauli kepada wartawan baru-baru ini.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rentang waktu 2016 hingga 2019. Penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak.
Di antaranya, pemanfaatan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.
Selain itu, perusahaan diduga tidak melaporkan identitas pemasok (supplier) yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang—baik yang mencantumkan PPN maupun tanpa PPN—guna menghindari pemungutan pajak.
DJP memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut mencapai sekitar Rp583,36 miliar.
BACA JUGA:
Angka ini masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring berjalannya proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
“Berdasarkan Surat Perintah tanggal 28 Januari 2026, kami melaksanakan penggeledahan,” katanya.
Dia memastikan setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalahi.
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai aturan yang berlaku.(ALD)
sumber: satelitnews










