Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Empat Sekawan Pemagar Laut Tangerang Dibui 3,6 Tahun

Avatar photo
37
×

Empat Sekawan Pemagar Laut Tangerang Dibui 3,6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Empat Sekawan Pemagar Laut Tangerang Dibui 3,6 Tahun
Pelaku pemagaran laut Tangerang, Arsin Cs digelandang ke Rutan Serang setelah divonis Majelis Hakim PN Serang selama 3,6 tahun penjara, Selasa (13/1/2025).

SERANG, INTTI.ID – Rasa penasaran publik nampaknya terjawab sudah. Empat pelaku pemagaran laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Para pelaku pemagaran laut Tangerang yang sempat menghebohkan nusantara tersebut di antaranya, Kepala Desa (Kades) Kohod non aktif, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin Bin Asip, Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Putusan Majelis Hakim PN Serang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang. Arsin Cs dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: Warganya 6 Tahun Tinggal di Rumah Terpal, Pemkab Lebak Salahkan Pusat

Berdasarkan fakta hukum, Empat sekawan ini terbukti melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya Selasa (13/1/2026), Ketua Majelis Hakim PN Serang, Hasanuddin menyatakan, Arsin Cs terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari pembebasan lahan seluas 228 hektar kepada pihak swasta. Belakangan diketahui lahan yang dibebaskan tersebut ternyata lautan.

“Kepada masing-masing terdakwa kami jatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun enam bulan, dikurangi masa hukuman yang sudah dilalui,” katanya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan sanksi kepada empat sekawan tersebut dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta atau tambahan hukuman selama enam bulan penjara.

Merekayasa SHM dan SHGB

Pemagaran laut Tangerang bermula pada pertengahan tahun 2022. Kala itu, Arsin menawarkan kepada PT Cakra Karya Semesta tanah pinggir laut seluas 288 hektar yang sudah ditandai dengan patok bambu. Namun tanah itu diketahui merupakan bagian dari wilayah lautan.

Karena status hukum lahan itu belum jelas, perusahaan swasta tersebut akhirnya mengurungkan niatnya untuk membeli lahan yang berada di tengah laut. Namun upaya menjual laut secara ilegal itu, terus dilakukan para terdakwa.

Arsin Cs kemudian mengakali status lahan tersebut sebagai milik warga dengan cara menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

BACA JUGA: Menambang Tanpa Izin, PT Trass Multi Guna Terancam Denda Rp100 Miliar

Setelah rekayasa itu selesai, Arsin kemudian kembali menghubungi Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta, Denny Prasetya Wangsya untuk kemudian dilakukan pengecekan di kantor notaris.

Setelah dinyatakan berkas administrasi itu valid, PT Cakra Karya Semesta kemudian memutuskan membeli lahan tersebut dengan harga Rp10.000 per meter atau total Rp33 miliar yang dibayarkan melalui dua tahap.

Pada Januari 2025, Denny Prasetya memberikan uang sebesar Rp16,5 Miliar kepada terdakwa Arsin. Sebanyak Rp4 Miliar dibagikan kepada warga dengan nominal Rp15 juta per orang. Sedangkan Rp12,5 Miliar disimpan Hasbi Nurhamdi untuk kemudian diberikan kepada para terdakwa setelah situasi dianggap kondusif.

PT Cakra Karya Semesta kemudian menjual kembali lahan tersebut kepada PT Intan Agung Makmur yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group seharga Rp39,6 Miliar. Dari pembelian tersebut, pada Oktober 2024 sertifikat HGB resmi beralih atas nama PT Intan Agung Makmur.(Ald)

sumber: satelitnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *