TANGERANG, INTTI.ID – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Banten, menyatakan menerima permintaan maaf tersangka Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser.
Namun, penerimaan maaf tersebut disertai satu syarat, yakni tersangka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui proses hukum hingga selesai.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani menyatakan, pihaknya tidak membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Bahar Diperiksa Polisi Lebih dari 24 Jam, Kuasa Hukum Enggan Bicara
“Prinsipnya kami memaafkan, tetapi Bahar Bin Smith dan tersangka lainnya harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada ruang untuk restorative justice dalam kasus ini,” kata Midyani saat ditemui di kawasan Cipondoh Kota Tangerang, Jumat (13/2/2026)
Sebelumnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan Bahar bersama tiga tersangka lainnya membacakan permohonan maaf kepada korban serta GP Ansor Kota Tangerang atas dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan.
Midyani menegaskan korban yang juga anggota Banser menginginkan perkara tersebut dituntaskan hingga seluruh pelaku menjalani hukuman setimpal.
Menurutnya, penanganan kasus yang dilaporkan sejak September 2025 itu, dinilai belum menunjukkan progres berarti. Ia juga menyoroti kebijakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.
“Kami hanya menuntut satu hal, yaitu keadilan untuk korban. Kasus ini sudah kami kawal sejak September hingga sekarang Februari, tetapi belum ada perkembangan signifikan,” tegasnya.(ABE/ALD)
















