Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Grup Facebook Fantasi Sedarah Menyebarkan Konten Inses

Avatar photo
60
×

Grup Facebook Fantasi Sedarah Menyebarkan Konten Inses

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus asusila dan pornografi terkait konten inses di grup Facebook. (Antara)

Jakarta, Intti.id – Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah diketahui mengunggah konten bermuatan inses. Penyebaran konten ini diketahui setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan proses forensik digital terhadap perangkat yang digunakan oleh para anggota grup. Jumlah anggota grup ini sendiri diperikirakan ribuan anggota.

“Grup ini (Fantasi Sedarah) dimulai pada Agustus 2024. Kemudian, kurang lebih ada 32.000 anggota. Saat ini kami masih mendalami,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Penyelidikan tersebut dilakukan melalui proses forensik digital terhadap perangkat yang digunakan oleh para anggota grup. Analisis dilakukan di laboratorium digital milik Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi jejak digital mereka. Polri sendiri telah men suspend grup ini.

Kini Dittipidsiber telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak terkait konten inses yang tersebar di grup Fantasi Sedarah serta Suka Duka. Enam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

MR diketahui sebagai pembuat grup Fantasi Sedarah, sedangkan DK, MS, MJ, dan MA berperan sebagai kontributor aktif dalam grup tersebut. Adapun KA merupakan kontributor aktif pada grup Suka Duka.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai pasal dalam Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Brigjen Pol Himawan.

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *