Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Hendak Beli Jengkol Ke Pasar Motor Raib Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Avatar photo
21
×

Hendak Beli Jengkol Ke Pasar Motor Raib Digondol Maling, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
pelaku curanmor di cisoka kabupaten tangerang
Pelaku curanmor tengah diperiksan di Mapolsek Cisoka Polresta Tangerang/Foto: fajar

Tangerang, Intti.id – Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap polisi. Mereka melakukan pencurian di Kampung Secang Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/7) lalu.

Aksi curanmor itu sempat terekam CCTV dan beredar di media sosial.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku yakni D (21), R (17), dan S (27) di daerah Tenjo, Kabupaten Bogor pada Kamis (31/7).

Hendak Beli Jengkol

Peristiwa terjadi saat korban hendak membeli jengkol ke pasar. Kemudian korban kaget, motor yang terparkir di halaman sudah raib digondol maling.

Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cisoka langsung melakukan penyelidikan.

Polisi meminta keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV.

Dari situlah polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka.

Keesokan harinya polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu D dan R di Desa Betok, Tenjo, Kabupaten Bogor.

“Kami dari awal sudah bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu relatif singkat, kasus dapat kami ungkap,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (4/8/2025).

Peran Para Pelaku

Indra menjelaskan, D dan R adalah tersangka yang melakukan aksi curanmor. Sedangkan S berperan membantu membuat kunci letter T.

“Tersangka D berperan sebagai eksekutor yang mengambil unit sepeda motor menggunakan kunci letter T. Tersangka R berperan sebagai joki dan tersangka S yang memfasilitasi atau yang membuat alat kunci letter T dan anak kunci letter T,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Periksa Intensif Pelaku Ancaman Bom di Pesawat Lion Air Tujuan Kualanamu

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Polisi juga masih terus mengejar satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.(fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *