Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Imigrasi Bandara Soetta Amankan Tiga WNA Palsukan Paspor

Avatar photo
2
×

Imigrasi Bandara Soetta Amankan Tiga WNA Palsukan Paspor

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengungkap modus pemalsuan paspor yang dilakukan ketiga WNA.

TANGERANG.INTTI.ID -– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) pengguna paspor palsu. Ketiganya diamankan saat mencoba melintasi perbatasan Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ketiga pelaku pengguna paspor palsu tersebut diantaranya, H.S (31), WNA asal Maroko, menggunakan paspor Arab Saudi palsu, saat ini masuk tahap penyidikan (SPDP). Kemudian A.I (52), WNA asal Nigeria, menggunakan paspor Burkina Faso palsu, AI telah dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan dan WNA asal Irak berinisial A.D.A (28), menggunakan paspor Australia palsu, saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana mengungkapkan, para pelaku menggunakan paspor palsu dengan kualitas cetakan yang sangat menyerupai aslinya. Motif utama mereka adalah menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk menuju negara tujuan akhir, yakni Australia dan Eropa.

“Berdasarkan hasil pendalaman, mereka menggunakan Indonesia sebagai negara transit. Tujuannya mayoritas ke Australia dan satu ke Eropa. Namun, proses transit tersebut berhasil kita gagalkan karena petugas mendeteksi bahwa paspor yang digunakan adalah palsu,” ujar Galih dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Galih menjelaskan, para pelaku mendapatkan paspor palsu tersebut melalui perantara di luar negeri. Salah satu pelaku bahkan mengaku merogoh kocek hingga puluhan ribu dolar untuk mendapatkan dokumen tersebut.

“Mereka memesan melalui perantara di luar negeri, salah satunya di Thailand. Ada yang mengaku membayar hingga 20 ribu dolar AS (sekitar Rp315 juta) untuk satu paspor. Ini menunjukkan adanya niat yang sangat kuat untuk bermigrasi secara ilegal,” kata Galih.

Menurut Galih, pihak Imigrasi mengidentifikasi bahwa motif ekonomi dan kondisi negara asal yang tidak stabil menjadi pemicu utama. Terlebih, adanya kebijakan visa kemanusiaan di negara tujuan seperti Australia bagi warga negara tertentu turut menjadi daya tarik bagi para migran ilegal ini.

“Dinamika geopolitik global, khususnya di Timur Tengah, berpotensi memicu kejahatan lintas negara termasuk pemalsuan dokumen. Kami melihat mereka mencari kondisi hidup yang lebih baik atau bahkan mencari suaka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana diancam dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *