Regional

Kabupaten Tangerang Raih Rekor MURI Karena Mampu lindungi Pekerja Rentan

Avatar photo
2
×

Kabupaten Tangerang Raih Rekor MURI Karena Mampu lindungi Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menerima penghargaan rekor MURI

TANGERANG.INTTI.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih penghargaan dari Musiem Record Indonesia (MURI), Senin (4/5/2026). Penghargaan ini diberikan lantaran Pemkab Tangerang berhasil melindungi 500.000 pekerja rentan.

Penyerahan rekord MURI ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Capaian ini sekaligus mendorong Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Tangerang mencapai 71% dari total 1.5 juta pekerja, dengan 1.1 juta peserta aktif. Secara nasional, hingga April 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 47,4 juta pekerja dari sekitar 129 juta angkatan kerja, di mana hampir 60% berada pada sektor informal.

Bupati Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid menyampaikan, capaian ini merupakan hasil nyata dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja rentan.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini sekitar 500 ribu pekerja dari sektor informal, seperti nelayan, pengemudi ojek, sopir, kuli bangunan, dan petani, telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan dukungan anggaran APBD sekitar Rp101 miliar.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi lintas perangkat daerah yang solid, melibatkan Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, hingga pemerintah desa. Aparat pemerintah daerah bahu membahu dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat, tegasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho menegaskan, capaian ini merupakan tonggak penting dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia.

Sejalan dengan transformasi kelembagaan, capaian ini mencerminkan implementasi pilar 3C BPJS Ketenagakerjaan pada aspek _Coverage_, melalui perluasan kepesertaan secara masif, inklusif, dan berkelanjutan, baik di sektor formal maupun informal, khususnya bagi pekerja dengan tingkat kerentanan tinggi.

“Perluasan perlindungan bagi pekerja terus kami dorong dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, terutama untuk menjangkau sektor informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal. Dukungan pemerintah daerah melalui pembiayaan APBD menjadi faktor kunci dalam mempercepat tercapainya _Universal Coverage Jamsostek_,” tegas Agung.

Dalam tiga tahun terakhir, Kabupaten Tangerang menunjukkan akselerasi signifikan dalam perluasan perlindungan. Jumlah pekerja rentan yang terlindungi meningkat dari 116.000 pekerja pada 2023, menjadi 200.000 pekerja pada 2024, dan melonjak menjadi 500.000 pekerja pada 2025. Tren ini mencerminkan konsistensi kebijakan, penguatan governance, serta efektivitas sinergi lintas sektor.

Program ini menyasar kelompok pekerja rentan di sektor informal, seperti pedagang kecil, pekerja rumah tangga, pengrajin, tukang, petani, nelayan, pengemudi ojek, pemulung, hingga pekerja keagamaan. Kelompok ini merupakan tulang punggung ekonomi daerah.

Melalui program ini, peserta memperoleh manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk santunan bagi ahli waris serta program pemberdayaan lanjutan. Dengan demikian, perlindungan yang diberikan tidak hanya menjaga pekerja, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup keluarga serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, ujar Agung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *