Hukum

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Avatar photo
2
×

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini

TANGERANG.INTTI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan rokok tanpa cukai dalam kegiatan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan negara, Kamis (16/4/2026).

Rokok ilegal menjadi salah satu barang bukti yang paling menonjol, menandai masih maraknya peredaran barang tanpa pita cukai tersebut.

Advertising
Baca Artikel Scroll ke Bawah

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 589 slop rokok tanpa cukai atau setara 5.890 bungkus. Setiap bungkus berisi 20 batang, sehingga total 117.200 batang. Lalu ada narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram. Serta berbagai jenis obat-obatan seperti Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.

Selain itu, turut dimusnahkan 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik.

Eko menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum. Serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” pungkasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *