TANGERANG.INTTI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahan Barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum), Kamis (27/11/2025). Sebanyak 116 barang bukti dimusnahkan dari 75 perkara Narkotika dan 41 perkara non Narkotika.
Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin mengatakan, pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum tersebut sudah mempunyai hukum tetap.
Barang bukti jenis narkoba yang dimusnahkan antara lain, jenis Sabu sebanyak 1.646,0622 gram, jenis ganja sebanyak 7.002,6825 gram. Kemudian jenis Ekstasi sebanyak 99,0076 gram, lalu jenis Tramadol sebanyak 1.608 butir. Selain itu ada jenis obat Heximer sebanyak 1.864 butir dan Alprazolam sebanyak 28 butir serta obat-obatan cina campuran sebanyak 34.272 buah.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara non Tipidum yakni 53 unit handphone, dua pucuk senjata api rakitan, kemudian senjata tajam jenis golok, samurai dan celurit sebanyak 25 bilah, 32 buah kunci T dan master kunci.
“Sisanya alat hisap sabu ada 8 buah, kemudian laptop dan printer masing 3 unit dan jenis barang bukti lainnya,” paparnya.
Amin menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam menuntaskan setiap perkara hukum,” ujar Amin.
Diharapkan ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan ditindak tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)









