Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Kejari Lebak Rampas Rp1,3 Milar dari Kasus Rokok Ilegal

Avatar photo
42
×

Kejari Lebak Rampas Rp1,3 Milar dari Kasus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kejari Lebak menujukkan uang ramasan kasus okok ilagal dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Rabu (31/12/2025).

LEBAK.INTTI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten berhasil menyita uang Rp1,3 miliar dari kasus peredaran rokok ilegal, Rabu (31/12/2025). Uang rampasan ini dipamerkan saat konferensi pers yang disaksikan perwakilan Bea Cukai Merak untuk kemudian imasukan kedalan kas negara.

“Eksekusi uang rampasan ini merupakan komitmen Kejari Lebak yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak dalam rangka pemulihan keuangan negara. Uang ini kita eksekusi lalu disetorkan ke kas negara agar selanjutnya bisa digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” kata Kejari Lebak Onneri Khairoza dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Rangkasbitung.

Advertising
banner 425 x 400
Baca Artikel Scroll ke Bawah

Menurut Onneri, eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya berhenti ketika kasus sudah diputus oleh Pengadilan.

Onneri menegaskan, langkah eksekusi juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menjadi pesan kepada masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Kita akan tindak tegas dan tidak akan mentolelir perbuatan melawan hukum. Kita juga berharap kasus ini dapat memberikan pelajaran dan manfaat kepada masyarakat,” ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *