LEBAK.INTTI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten berhasil menyita uang Rp1,3 miliar dari kasus peredaran rokok ilegal, Rabu (31/12/2025). Uang rampasan ini dipamerkan saat konferensi pers yang disaksikan perwakilan Bea Cukai Merak untuk kemudian imasukan kedalan kas negara.
“Eksekusi uang rampasan ini merupakan komitmen Kejari Lebak yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak dalam rangka pemulihan keuangan negara. Uang ini kita eksekusi lalu disetorkan ke kas negara agar selanjutnya bisa digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” kata Kejari Lebak Onneri Khairoza dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Rangkasbitung.
Menurut Onneri, eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya berhenti ketika kasus sudah diputus oleh Pengadilan.
Onneri menegaskan, langkah eksekusi juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menjadi pesan kepada masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Kita akan tindak tegas dan tidak akan mentolelir perbuatan melawan hukum. Kita juga berharap kasus ini dapat memberikan pelajaran dan manfaat kepada masyarakat,” ucapnya.(*)















